Analisis Tentang Al-Riwāyah Bi Al-Ma’nā Kajian Terhadap Peranannya Dan Penggunaannya
ANALISIS
TENTANG AL-RIWĀYAH BI AL-MA’NĀ
KAJIAN TERHADAP
PERANANNYA DAN PENGGUNAANNYA
I. Pendahuluan
Hadis sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an,
bagi umat Islam yang mempercayainya, merupakan khazanah dan warisan yang sangat
berharga. Untuk membuktikan itu, mereka melakukan berbagai upaya untuk menjaga
dan memelihara dari berbagai upaya negatif yang dilakukan pihak-pihak yang
mengotorinya dalam upaya menyesatkan.
Hadis yang sampai
kepada generasi mukharrij melalui jalur periwayatan yang panjang dan
dalam tempo yang lama sehingga memungkinkan masuknya berbagai unsur dari luar
dalam proses periwayatan, memerlukan perhatian khusus sehingga dapat terjaga
dari upaya pencampuradukan dengan unsur lain tersebut. Mengingat penulisan dan
penghimpunan hadis memakan waktu yang relatif lama, dan dalam sejarah
perjalanannya sejak zaman Nabi telah timbul berbagai upaya pemalsuan hadis yang
terus berlangsung sampai generasi-generasi berikutnya.
Beberapa laporan
mengungkapkan bahwa pada masa Nabi Muhammad Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam,
periwayatan hadis banyak berlangsung secara lisan berdasarkan hafalan para
sahabat yang memang dikenal memiliki ingatan yang kuat. Sebagai manusia,
kemampuan sahabat menyampaikan apa yang didengar dan dilihat dari Nabi
berbeda-beda. Yang terjadi adalah dalam periwayatan hadis, ada yang mampu
meriwayatkan secara lafal (al-riwāyah bi al-lafḍi) da nada yang
meriwayatkan secara lafal (al-riwāyah bi al-Ma’nā). Demikian yang
terjadi dan berlangsung dalam masa-masa setelah generasi sahabat.
Berikut ini akan
dijelaskan secara rinci mengenai periwayatan hadis secara makna, mulai dari
pengertian al-riwāyah bi al-Ma’nā, hal yang melatarbelakangi
terjadinya al-riwāyah bi al-Ma’nā, hukum al-riwāyah bi al-Ma’nā,
syarat-syarat al-riwāyah bi al-Ma’nā, hukum al-riwāyah bi al-Ma’nā,
hingga contohnya.
II. Pembahasan
A. Pengertian Al-Riwāyah
Kata رواية adalah maṣdar dari kata روى,
dikatakan روي من الماء artinya ia minum air. وروى
وتروي وارتوى memiliki makna yang sama. Riwayat
bahasa berarti membawa, memindah, menyirami, memberi dengan air. Menurut para
ahli hadis riwayat adalah membawa dan menyampaikan hadis dengan menyandarkannya
kepada orang yang menjadi sandarannya dengan menggunakan salah satu bentuk
kalimat periwayatan[1], seperti ḥaddathanā,
akhbārana, sami’tu, ‘an, dan lain-lain.[2]
B. Konsep Al-Riwāyah
bi al-Ma’nā
Secara etimologis, kata Al-Riwāyah bi al-Ma’nā terdiri dari kata Al-Riwāyah dan al-Ma’nā. Uraian tentang Al-Riwāyah telah
dikemukakan di atas, sedangkan al-Ma’nā dalam bahasa Indonesia berarti
maksud, arti atau apa-apa yang dikehendaki oleh sesuatu.[3] Maka
susunan kata Al-Riwāyah bi al-Ma’nā berarti periwayatan hadis yang
dilakukan oleh seorang periwayat dengan menggunakan lafal darinya sendiri, baik
keseluruhan maupun sebagiannya saja dengan tetap menjaga artinya tanpa
menghilangkan apapun apabila dibandingkan dengan hadis yang diriwayatkan
menurut lafal atau teks aslinya.
Tidak
ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa orang yang bodoh, rawi
pemula, orang yang belum mahir dalam bidang ilmu hadis, tidak menonjol
pengetahuannya tentang struktur lafal dan kalimat bahasa Arab, dan tidak paham
terhadap makna hadis tidak boleh meriwayatkan dan menceritakan hadis kecuali
dengan lafal yang didengarnya. Karena apabila ia meriwayatkan hadis tidak
dengan lafalnya, maka ia akan memutuskan suatu hukum dengan kebodohannya,
berkiprah dalam pangkal syariat yang bukan wewenangnya, dan berkata semena-mena
terhadap Allah dan Rasul-Nya.[4]
Ulama
salaf, ulama hadis, fikih, dan ushūl, berbeda pendapat dalam hal
boleh-tidaknya periwayatan hadis dengan makna bagi orang yang mengetahui
makna-makna lafal dan sasaran khiṭāb. Banyak ulama salaf dan ahli
penelitian dari kalangan muḥaddithīn dan fukaha bersikap sangat tegas,
sehingga mereka melarang periwayatan hadis dengan makna, dan tidak
memperbolehkan seorangpun menyempaikan hadis kecuali dengan lafalnya.[5]
Jumhur
ulama, termasuk imam empat mazhab, berpendapat bolehnya meriwayatkan hadis dengan
makna bagi orang yang berkecimpung dalam ilmu hadis dan selektif dalam
mengidentifikasi karakter lafal-lafal hadis, apabila bercampur aduk. Sebab
hadis yang diriwayatkan dengan maknanya saja harus memenuhi dua kriteria, yaitu
lafal hadis bukan bacaan ibadah dan hadis tersebut tidak termasuk jawāmi’
al-kalim (kata-kata yang penuh makna)yang diucapkan Nabi Ṣalla Allah
'Alaihi wa Sallam.[6]
Pendapat inilah yang sahih, karena hadis yang memenuhi kedua
kriteria di atas pokok permasalahannnya
terletak pada maknanya dan bukan pada lafalnya. Oleh karena itu apabila seorang
alim meriwayatkan suatu hadis dengan maknanya saja, maka ia telah memenuhi tuntutan
dan maksud hadis tersebut. Bukti empiris yang lebih akurat adalah kesepakatan
umat memperbolehkan seorang ahli hadis menyampaikan hadis dengan maknanya saja
bahkan dengan selain bahasa Arab.[7]
Bukti lain adalah bahwa periwayatan hadis dengan maknanya telah
dilakukan oleh para sahabat dan ulama salaf periode pertama. Sering kali mereka
mengemukakan suatu masalah dengan beberapa redaksi yang berbeda-beda. hal ini
terjadi tiada lain karena mereka berpegang kepada makna hadis, bukan kepada
lafalnya.
C.
Al-Riwāyah bi al-Ma’nā Sebelum dan Sesudah Tadwīn
Ada satu hal yang perlu diperhatikan dan diingat, yaitu bahwa
perbedaan pendapat sehubungan dengan periwayatan hadis dengan makna itu hanya
terjadi pada masa periwayatan dan masa pembukuan hadis. Setelah hadis dibukukan
dalam berbagai kitab, maka perbedaan pendapat itu telah hilang dan periwayatan
hadis harus mengikuti lafal yang tertulis dalam kitab-kitab itu, karena tidak
perlu lagi menerima periwayatan hadis dengan makna.
Bahkan
akhir-akhir ini telah ditetapkan dilarangnya periwayatan hadis dengan maknanya
saja dalam praktik, meskipun secara teori sebagian ulama memperbolehkannya.[8]
Oleh karena itu, sekarang tidak seorangpun diperbolehkan meriwayatkan hadis
dengan maknanya saja, kecuali sekadar mengingatkan makna-makna hadis dalam
majelis-majelis taklim dan sebagainya. Adapun periwayatan hadis dalam rangka
berhujjah atau membukukannya dalam karya-karya tulis, maka periwayatan itu
harus dengan lafalnya.
Namun,
hal ini rupanya telah diabaikan oleh sebagian orang yang suka mengemukakan
hadis dewasa ini. Mereka menyandarkan banyak hadis kepada sumber-sumbernya
tanpa disertai lafalnya. Mereka beranggapan bahwa hadis-hadis itu bukan
al-Qur’an yang bacaannya merupakan ibadah.
Orang yang meriwayatkan hadis dengan maknanya
hendaknya senantiasa memperdulikan satu sisi kehati-hatian, yakni dengan
mengikutsertakan kata-kata أو نحو هذا atau أو كما قال dan sebagainya setelah membacakan hadis
tersebut. Hal ini dilakukan oleh Ibnu Mas’ūd, Anas ibn Malik, Abū al-Darda’
dan sebagainya.[9]
Diriwayatkan dari Abdullāh ibn Mas’ūd, bahwa
ketika meriwayatkan suatu hadis, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Ṣalla
Allah `Alaihi wa Sallam berkata,” maka gemetarlah ia dan pakaiannya pun turut
bergetar, kemudian ia berkata: أو شبيه ذا أو نحو ذا
(atau serupa dengan ini atau seperti itu).[10]
Diriwayatkan dari Abū al-Darda’ bahwa ketika meriwayatkan suatu
hadis dari Rasulullah Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam dan telah selesai, maka ia
berkata: اللهم لن لا هكذا فكشكله (Allahumma,
Apabila tidak demikian, maka sejenis dengan ini).[11]
Anas ibn Malik apabila selesai meriwayatkan
hadis, ia berkata: أو كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (atau seperti yang diucapkan
Rasulullah Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam).[12]
D.
Problem Periwayatan Hadis Dengan Makna
Kebanyakan rawi mengambil kemudahan periwayatan hadis dengan makna
dan mengamalkan kandungannya agar tidak terjadi penyia-nyiaan terhadap sejumlah
besar hadis yang telah diketahui kesahihan kandungannya. hal ini mengingat
bahwa keharusan periwayatan hadis dengan lafalnya itu mengakibatkan kesulitan
yang serius bagi para rawi, karena mereka harus hati-hati dan benar-benar
menguasai.
Kemudian datanglah sebagian ulama yang berorientasi ke Barat dengan
mengikuti pemikiran guru-gurnya yang orientalis. Mereka melontarkan anggapan
dan keraguan terhadap hadis yang diriwayatkan dengan maknanya. Mereka
beranggapan apabila seorang rawi diperbolehkan mengganti lafal yang digunakan
oleh Rasulullah dengan redaksinya sendiri, maka gugurlah kalimat yang pertama,
karena pengungkapan dengan makna itu tidak terlepas dari perbedaan dan
perubahan. Apabila perbedaan dan perubahan itu berjalan terus-menerus, maka
yang terakhir menjadi sangat jauh sehingga antara kalimat yang pertama (yang
diucapkan oleh Rasulullah Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam) dan kalimat yang
terakhir sama sekali tidak memiliki kesamaan.
Tuduhan ini diatur sedemikian rupa oleh para pelakunya untuk
menanamkan keraguan ke dalam hati umat Islam dengan cara memutarbalikkan dan
menilai adanya penyimpangan terhadap syarat-syarat yang telah digariskan oelh
para ulama sekitar kesahihan hadis dan periwayatannya dengan makna. Yakni syarat-syarat
yang membuat pemerhati hadis yakin bahwa periwayatan hadis dengan makna mereka
lakukan tidak mengakibatkan perbedaan makna hakikinya, sebab yang mereka
lakukan tiada lain adalah menempatkan beberapa kata pada tempat kata-kata lain
yang semakna.
Berikut ini kami terangkan secara ringkas dua hal yang berkenaan
dengan masalah yang terakhir ini.
1.
Periwayatan
hadis dengan makna itu tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang menguasai
bahasanya, dan tidak dikhawatirkan akan menyimpangkan arah makna hadis yang
bersangkutan. Hal ini bagi para sahabat tidak ada masalah, karena mereka
memiliki kefasihan dalam berbicara dan berbahasa Arab dengan baik, di samping
mereka dikaruniai daya hafal yang sangat kuat dengan segala faktor
penunjangnya. Kemudian orang-orang yang datang setelah mereka dihadapkan kepada
seleksi, sehingga para ulama hanya menerima hadis dari orang yang memenuhi
syarat-syarat.
2.
Orang
yang meriwayatkan hadis dengan makna itu, suatu ketika pasti mengalami
kesalahan dalam memahami hadisnya, kemudian ia meriwayatkannya dengan pemahaman
yang salah itu. Maka apakah kesalahan itu akan diikuti oleh para ulama. Ini
suatu hal yang tidak mungkin, karena mereka mensyaratkan tidak adanya
kejanggalan dan kecacatan dalam hadis sahih dan hasan. Yakni bahwa hadis
riwayat orang yang thiqat itu tidak dapat diterima sebelum dibandingkan
dengan riwayat orang-orang thiqat yang lain, sehingga hadis itu jelas
sama dengannya dan bebas dari cacat-cacat yang samar.
Dengan demikian, dapat dihindari hal-hal yang membuat cacat hadis
yang diakibatkan oleh berlangsungnya periwayatan di antara para rawi dalam
rangkaian sanadnya, tidak ada lagi celah bagi munculnya cacat dalam hadis
tersebut.
E.
Latar Belakang Munculnya al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Jika kita meneliti ulang sejarah dari masa Nabi Ṣalla Allah `Alaihi
wa Sallam, maka secara singkat dapat dijelaskan bahwa periwayatan hadis secara
makna itu terjadi karena adanya beberapa faktor dan sebab pendukung, di
antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Tidak
seluruh hadis Nabi diriwayatkan secara mutawātir (lafḍi), berbeda
dengan al-Qur’an yang periwayatannya secara mutawātir.
2.
Pada
masa Nabi sampai masa sahabat, hadis Nabi belum dibukukan (tadwῑn),
bahkan pada awalnya para sahabat tidak menulis hadis Nabi, kecuali untuk
sahabat tertentu. Sedangkan periwayatan hadis banyak berlangsung secara lisan.
3.
Perbedaan
kemampuan periwayat dalam menghafal dan meriwayatkan hadis Nabi.
4.
Hanya
hadis yang berbentuk sabda saja yang mungkin diriwayatkan secara tekstual.
Padahal hadis mungkin berupa sabda, perbuatan, taqrῑr dan hal ihwal.[13]
F.
Justifikasi al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Al-Riwāyah bi al-Ma’nā,
sebagai salah satu metode periwayatan, telah ditempuh oleh para sahabat sejak
masa Nabi. Namun demikian, ulama ahli hadis belum sepakat tentang hukumnya.
Sebagian membolehkan dan sebagian ada yang melarangnya. Namun mereka sepakat
bahwa periwayat yang tidak atau kurang mempunyai pengetahuan bahasa dan tidak
mengetahui hal-hal yang merubah makna, tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis
secara makna.[14]
Mereka juga sepakat akan keharusan periwayatannya secara lafal untuk beberapa
hadis berikut ini.
1.
Hadis-hadis
yang berkaitan dengan penyebutan nama-nama Allah dan sifat-sifatnya. Mereka
memandangnya sebagai sesuatu hal yang tauqῑfῑ dan tidak boleh diganti
dengan kalimat atau kata lain walaupun semakna.
2.
Hadis-hadis
yang mengandung lafal-lafal yang dianggap ibadah, misalnya hadis-hadis doa.
3.
Hadis-hadis
tentang jawāmi’ al-kalim yang mengandung nilai balāghah yang
tinggi dan periwayatannya secara makna tidak mungkin bisa mewakili seluruh
kandungan makna hadis yang dimaksud.
4.
Hadis-hadis
yang berkaitan dengan lafal-lafal ibadah, misalnya hadis tentang azan, iqamat,
takbir salat, sigat syahadat, dan sigat akad.[15]
G. Syarat-syarat Al-Riwāyah bi
al-Ma’nā
Muḥammad Ṭahīr al-Jawabī menyebutkan dalam
kitabnya bahwa periwayat yang meriwayatkan hadis secara makna, hendaknya
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Periwayat menguasai bahasa Arab secara mendalam dan yakin dengan maksud
lafal, sasaran atau obyek pembicaraan serta perbedaan penggunaan lafal dalam
bahasa Arab.
2. Mengetahui tema hadis dan maksud ucapan Nabi, sehingga dia yakin bahwa
memang itulah yang dimaksud, bukan hanya sekedar dugaan.
3. Hendaknya periwayat memahami ilmu syariat, fikih dan uṣūlnya, supaya
mampu memahami hadis-hadis yang mengandung persoalan shar’i.
Sedangkan syarat-syarat yang berkaitan dengan
matan adalah sebagai berikut.
a) Hadis yang diriwayatkan secara makna harus sama dengan aslinya tanpa ada
penambahan dan pengurangan yang mempengaruhi (merubah) makna. Sedangkan
perbedaan dari segi susunan lafal merupakan suatu kewajaran sebagai konsekuensi
adanya penggantian lafal.
b) Antara hadis yang diriwayatkan secara makna dengan lafal hadis asalnya
harus sama dalam hal jalā’ (jelas) dan khafā’ (samar).
Lain halnya dengan ‘Ajjāj al-Khaṭīb yang mensyaratkan agar periwayat yang
meriwayatkan hadis secara makna menerangkan kepada pendengar sesudah hadisnya
dengan mengatakan "أو كما قال" dan sebagainya.[16]
Walaupun beragam syarat dan ketentuan yang membolehkan periwayatan hadis
secara makna, namun ada beberapa syarat yang disepakati oleh jumhur ulama,
yaitu sebagai berikut.
1) Periwayat harus memiliki pengetahuan bahasa
Arab yang mendalam.
2) Periwayatan secara makna dilakukan karena
sangat terpaksa.
3) Yang diriwayatkan secara makna bukan sabda
yang bersifat ta’abbudī, seperti zikir, doa, azan, dan jawāmi’
al-kalim.
4) Periwayat yang meriwayatkan secara makna atau
yang ragu akan susunan hadis yang diriwayatkan, agar menambahkan lafal "أو كما قال"
atau yang semakna dengannya, setelah mengatakan matan hadis yang bersangkutan.
5) Kebolehan Riwāyah bi
al-Ma’nā terbatas pada masa sebelum dibukukannya hadis
Nabi secara resmi. Sesudah masa pembukuan hadis, periwayatan hadis harus secara
lafal.[17]
H. Contoh al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Di antara contoh riwayat hadis
secara makna, yaitu salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhārī sebagai
berikut.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ
وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى
دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيْهِ. [18]
إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى
دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيْهِ.[19]
Letak perbedaannya jelas terlihat pada kata
menikahi, riwayat pertama menggunakan lafal يتزوجها sementara
yang kedua ينكحها. Meskipun terjadi adanya perbedaan lafal dalam matan kedua
riwayat di atas, namun hal tersebut tidak menyebabkan terjadinya perubahan
terhadap makna. Artinya riwayat
hadis dengan menggunakan makna seperti di atas tidaklah dipersoalkan.
III.
Kesimpulan
Al-Riwāyah bi
al-Ma’nā berarti periwayatan hadis yang dilakukan oleh seorang periwayat dengan
menggunakan lafalnya sendiri, baik keseluruhan maupun sebagiannya
saja dengan tetap menjaga artinya tanpa menghilangkan apapun apabila
dibandingkan dengan hadis yang diriwayatkan menurut lafal atau teks aslinya.
Jumhur ulama berpendapat bolehnya meriwayatkan
hadis dengan makna bagi orang yang berkecimpung dalam ilmu hadis, dengan salah satu syarat agar periwayat mengatakan أو كما
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم atau lafal yang serupa,
hal ini sebagai bentuk ke hati-hatian para ulama dalam meriwayatkan hadis.
Daftar Pustaka
al-Ḥalabī, Nūr al-Dīn Muḥammad ‘Itr al-Ḥalabī. Manhaj al-Naqd fī
‘Ulūmal-Ḥadīth. Damaskus: Dār al-Fikr, 1997.
Shuhbah, Muḥammad ibn Muḥammad ibn Suwailam Abū Shuhbah. al-Wasīṭ fī
‘Ulūm wa Muṣṭalaḥ al-Ḥadīth. ttp: Dār al-Fikr al-‘Arabī, tth.
al-Fadl, ‘Iyādl ibn Mūsā ibn ‘Iyādl ibn ‘Amrūn al-Yaḥṣubī al-Sabtī Abū
al-Fadl. al-Ilmā’ Ilā Ma’rifah Uṣūl al-Riwāyah wa Taqyīd al-Simā’.
Kairo: Dār al-Turāth, 1970.
al-Baghdādī, Abū Bakr Aḥmad ibn ‘Alī ibn Thābit ibn Aḥmad ibn Mahdī al-Khaṭīb.
al-Kifāyah fī ‘Ilm al-Riwāyah. al-Madīnah al-Munawwarah: al-Maktabah
al-‘Ilmiyah, tth.
al-Ṣalāḥ, ‘Uthmān ibn ‘Abdirraḥman Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi Ibn al-Ṣalāḥ.
Ma’rifah Anwā’ ‘Ulūm al-Ḥadīth wa Yu’rafu bi Muqaddimah Ibn al-Ṣalāḥ. Beirūt:
Dār al-Fikr al-Ma’āṣir, 1986.
Noorhidayati, Salamah. Kritik Teks Hadis (Analisis tentang Al-Riwāyah bi
al-Ma’nā dan Implikasinya bagi Kualitas Hadis). Yogyakarta: Teras, 2009.
al-Khaṭīb, Muḥammad ‘Ajjāj. Uṣūl al-Ḥadīth ‘Ulūmuh wa Muṣṭalāḥuh.
Beirūt: Dār al-Fikr, 1989.
al-Sakhāwī, Shamsuddīn Abū al-Khair Muḥammad ibn Abdirraḥman ibn Muḥammad
ibn Abī Bakr ibn ‘Uthmā ibn Muḥammad. Fatḥ al-Mughīth bi Sharh Alfiyah al-ḥadīth
li al-‘Irāqī. Mesir: Maktabah al-Sunnah, 2003.
Ismail, Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. Jakarta: Bulan Bintang,
1988.
al-Ja’fī, Muḥammad ibn Ismā’īl Abū ‘Abdillāh al-Bukhārī. al-Jāmi’
al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-Mukhtaṣar min Umūri Rasulillāh Ṣalla Subḥānahu wa Ta’ālā
'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyāmih. ttp: Dār Ṭauq al-Najjāh, 1422 H.
[1] Nūr al-Dīn Muḥammad ‘Itr al-Ḥalabī, Manhaj
al-Naqd fī ‘Ulūmal-Ḥadīth, (Damaskus: Dār al-Fikr, 1997), 188.
[2] Muḥammad ibn Muḥammad ibn Suwailam Abū Shuhbah, al-Wasīṭ fī ‘Ulūm wa Muṣṭalaḥ
al-Ḥadīth, (ttp: Dār al-Fikr al-‘Arabī, tth), 39.
[3] Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia
Kontemporer, (Jakarta: Modern English Press, 1991), 916.
[4] ‘Iyādl ibn Mūsā ibn ‘Iyādl ibn ‘Amrūn al-Yaḥṣubī al-Sabtī
Abū al-Fadl, al-Ilmā’ Ilā Ma’rifah Uṣūl al-Riwāyah wa Taqyīd al-Simā’, (Kairo:
Dār al-Turāth, 1970), 174.
[7] Abū Bakr Aḥmad ibn ‘Alī ibn Thābit ibn Aḥmad ibn Mahdī
al-Khaṭīb al-Baghdādī, al-Kifāyah fī ‘Ilm al-Riwāyah, (al-Madīnah
al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyah, tth), 198-203.
[8] ‘Uthmān ibn ‘Abdirraḥman Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi
Ibn al-Ṣalāḥ, Ma’rifah Anwā’ ‘Ulūm al-Ḥadīth wa Yu’rafu bi Muqaddimah Ibn
al-Ṣalāḥ, (Beirūt: Dār al-Fikr al-Ma’āṣir, 1986), 191.
[9] ‘Uthmān,‘Ulūm al-Ḥadīth, 215.
[10] Abū Bakr, al-Kifāyah, 205.
[12] Ibid, 206.
[13] Salamah Noorhidayati, Kritik Teks Hadis (Analisis tentang Al-Riwāyah bi
al-Ma’nā dan Implikasinya bagi Kualitas Hadis), (Yogyakarta: Teras, 2009), 53.
[14] Muḥammad ‘Ajjāj al-Khaṭīb, Uṣūl al-Ḥadīth ‘Ulūmuh wa Muṣṭalāḥuh,
(Beirūt: Dār al-Fikr, 1989), 251.
[15] Shamsuddīn Abū al-Khair Muḥammad ibn Abdirraḥman ibn Muḥammad
ibn Abī Bakr ibn ‘Uthmā ibn Muḥammad al-Sakhāwī, Fatḥ al-Mughīth bi Sharh
Alfiyah al-ḥadīth li al-‘Irāqī, (Mesir: Maktabah al-Sunnah, 2003), 214.
[18] Muḥammad ibn Ismā’īl Abū ‘Abdillāh al-Bukhārī al-Ja’fī, al-Jāmi’
al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-Mukhtaṣar min Umūri Rasulillāh Ṣalla Subḥānahu wa Ta’ālā
'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyāmih, Bab al-Niyah fi al-Īmān,
no. 6689, (ttp: Dār Ṭauq al-Najjāh, 1422 H.), 8, 140.
Komentar
Posting Komentar