Analisis Tentang Al-Riwāyah Bi Al-Ma’nā Kajian Terhadap Peranannya Dan Penggunaannya



ANALISIS TENTANG AL-RIWĀYAH BI AL-MA’NĀ
KAJIAN TERHADAP PERANANNYA DAN PENGGUNAANNYA




I.     Pendahuluan
Hadis sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, bagi umat Islam yang mempercayainya, merupakan khazanah dan warisan yang sangat berharga. Untuk membuktikan itu, mereka melakukan berbagai upaya untuk menjaga dan memelihara dari berbagai upaya negatif yang dilakukan pihak-pihak yang mengotorinya dalam upaya menyesatkan.
            Hadis yang sampai kepada generasi mukharrij melalui jalur periwayatan yang panjang dan dalam tempo yang lama sehingga memungkinkan masuknya berbagai unsur dari luar dalam proses periwayatan, memerlukan perhatian khusus sehingga dapat terjaga dari upaya pencampuradukan dengan unsur lain tersebut. Mengingat penulisan dan penghimpunan hadis memakan waktu yang relatif lama, dan dalam sejarah perjalanannya sejak zaman Nabi telah timbul berbagai upaya pemalsuan hadis yang terus berlangsung sampai generasi-generasi berikutnya.
            Beberapa laporan mengungkapkan bahwa pada masa Nabi Muhammad Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam, periwayatan hadis banyak berlangsung secara lisan berdasarkan hafalan para sahabat yang memang dikenal memiliki ingatan yang kuat. Sebagai manusia, kemampuan sahabat menyampaikan apa yang didengar dan dilihat dari Nabi berbeda-beda. Yang terjadi adalah dalam periwayatan hadis, ada yang mampu meriwayatkan secara lafal (al-riwāyah bi al-lafḍi) da nada yang meriwayatkan secara lafal (al-riwāyah bi al-Ma’nā). Demikian yang terjadi dan berlangsung dalam masa-masa setelah generasi sahabat.
            Berikut ini akan dijelaskan secara rinci mengenai periwayatan hadis secara makna, mulai dari pengertian al-riwāyah bi al-Ma’nā, hal yang melatarbelakangi terjadinya al-riwāyah bi al-Ma’nā, hukum al-riwāyah bi al-Ma’nā, syarat-syarat al-riwāyah bi al-Ma’nā, hukum al-riwāyah bi al-Ma’nā, hingga contohnya.
II.  Pembahasan
A.    Pengertian Al-Riwāyah
Kata رواية adalah maṣdar dari kata روى, dikatakan روي من الماء artinya ia minum air. وروى وتروي وارتوى memiliki makna yang sama. Riwayat bahasa berarti membawa, memindah, menyirami, memberi dengan air. Menurut para ahli hadis riwayat adalah membawa dan menyampaikan hadis dengan menyandarkannya kepada orang yang menjadi sandarannya dengan menggunakan salah satu bentuk kalimat periwayatan[1], seperti ḥaddathanā, akhbārana, sami’tu, ‘an, dan lain-lain.[2]
B.     Konsep Al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Secara etimologis, kata Al-Riwāyah bi al-Ma’nā terdiri dari kata Al-Riwāyah dan  al-Ma’nā. Uraian tentang Al-Riwāyah telah dikemukakan di atas, sedangkan al-Ma’nā dalam bahasa Indonesia berarti maksud, arti atau apa-apa yang dikehendaki oleh sesuatu.[3] Maka susunan kata Al-Riwāyah bi al-Ma’nā berarti periwayatan hadis yang dilakukan oleh seorang periwayat dengan menggunakan lafal darinya sendiri, baik keseluruhan maupun sebagiannya saja dengan tetap menjaga artinya tanpa menghilangkan apapun apabila dibandingkan dengan hadis yang diriwayatkan menurut lafal atau teks aslinya.
            Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa orang yang bodoh, rawi pemula, orang yang belum mahir dalam bidang ilmu hadis, tidak menonjol pengetahuannya tentang struktur lafal dan kalimat bahasa Arab, dan tidak paham terhadap makna hadis tidak boleh meriwayatkan dan menceritakan hadis kecuali dengan lafal yang didengarnya. Karena apabila ia meriwayatkan hadis tidak dengan lafalnya, maka ia akan memutuskan suatu hukum dengan kebodohannya, berkiprah dalam pangkal syariat yang bukan wewenangnya, dan berkata semena-mena terhadap Allah dan Rasul-Nya.[4]
            Ulama salaf, ulama hadis, fikih, dan ushūl, berbeda pendapat dalam hal boleh-tidaknya periwayatan hadis dengan makna bagi orang yang mengetahui makna-makna lafal dan sasaran ­khiṭāb. Banyak ulama salaf dan ahli penelitian dari kalangan muḥaddithīn dan fukaha bersikap sangat tegas, sehingga mereka melarang periwayatan hadis dengan makna, dan tidak memperbolehkan seorangpun menyempaikan hadis kecuali dengan lafalnya.[5]
            Jumhur ulama, termasuk imam empat mazhab, berpendapat bolehnya meriwayatkan hadis dengan makna bagi orang yang berkecimpung dalam ilmu hadis dan selektif dalam mengidentifikasi karakter lafal-lafal hadis, apabila bercampur aduk. Sebab hadis yang diriwayatkan dengan maknanya saja harus memenuhi dua kriteria, yaitu lafal hadis bukan bacaan ibadah dan hadis tersebut tidak termasuk jawāmi’ al-kalim (kata-kata yang penuh makna)yang diucapkan Nabi Ṣalla Allah 'Alaihi wa Sallam.[6]
Pendapat inilah yang sahih, karena hadis yang memenuhi kedua kriteria  di atas pokok permasalahannnya terletak pada maknanya dan bukan pada lafalnya. Oleh karena itu apabila seorang alim meriwayatkan suatu hadis dengan maknanya saja, maka ia telah memenuhi tuntutan dan maksud hadis tersebut. Bukti empiris yang lebih akurat adalah kesepakatan umat memperbolehkan seorang ahli hadis menyampaikan hadis dengan maknanya saja bahkan dengan selain bahasa Arab.[7]
Bukti lain adalah bahwa periwayatan hadis dengan maknanya telah dilakukan oleh para sahabat dan ulama salaf periode pertama. Sering kali mereka mengemukakan suatu masalah dengan beberapa redaksi yang berbeda-beda. hal ini terjadi tiada lain karena mereka berpegang kepada makna hadis, bukan kepada lafalnya.
C.    Al-Riwāyah bi al-Ma’nā Sebelum dan Sesudah Tadwīn
Ada satu hal yang perlu diperhatikan dan diingat, yaitu bahwa perbedaan pendapat sehubungan dengan periwayatan hadis dengan makna itu hanya terjadi pada masa periwayatan dan masa pembukuan hadis. Setelah hadis dibukukan dalam berbagai kitab, maka perbedaan pendapat itu telah hilang dan periwayatan hadis harus mengikuti lafal yang tertulis dalam kitab-kitab itu, karena tidak perlu lagi menerima periwayatan hadis dengan makna.
Bahkan akhir-akhir ini telah ditetapkan dilarangnya periwayatan hadis dengan maknanya saja dalam praktik, meskipun secara teori sebagian ulama memperbolehkannya.[8] Oleh karena itu, sekarang tidak seorangpun diperbolehkan meriwayatkan hadis dengan maknanya saja, kecuali sekadar mengingatkan makna-makna hadis dalam majelis-majelis taklim dan sebagainya. Adapun periwayatan hadis dalam rangka berhujjah atau membukukannya dalam karya-karya tulis, maka periwayatan itu harus dengan lafalnya.
Namun, hal ini rupanya telah diabaikan oleh sebagian orang yang suka mengemukakan hadis dewasa ini. Mereka menyandarkan banyak hadis kepada sumber-sumbernya tanpa disertai lafalnya. Mereka beranggapan bahwa hadis-hadis itu bukan al-Qur’an yang bacaannya merupakan ibadah.
Orang yang meriwayatkan hadis dengan maknanya hendaknya senantiasa memperdulikan satu sisi kehati-hatian, yakni dengan mengikutsertakan kata-kata أو نحو هذا atau أو كما قال dan sebagainya setelah membacakan hadis tersebut. Hal ini dilakukan oleh Ibnu Mas’ūd, Anas ibn Malik, Abū al-Darda’ dan sebagainya.[9]
Diriwayatkan dari Abdullāh ibn Mas’ūd, bahwa ketika meriwayatkan suatu hadis, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam berkata,” maka gemetarlah ia dan pakaiannya pun turut bergetar, kemudian ia berkata: أو شبيه ذا أو نحو ذا (atau serupa dengan ini atau seperti itu).[10]
Diriwayatkan dari Abū al-Darda’ bahwa ketika meriwayatkan suatu hadis dari Rasulullah Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam dan telah selesai, maka ia berkata: اللهم لن لا هكذا فكشكله (Allahumma, Apabila tidak demikian, maka sejenis dengan ini).[11]
Anas ibn Malik apabila selesai meriwayatkan hadis, ia berkata: أو كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (atau seperti yang diucapkan Rasulullah Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam).[12]
D.    Problem Periwayatan Hadis Dengan Makna
Kebanyakan rawi mengambil kemudahan periwayatan hadis dengan makna dan mengamalkan kandungannya agar tidak terjadi penyia-nyiaan terhadap sejumlah besar hadis yang telah diketahui kesahihan kandungannya. hal ini mengingat bahwa keharusan periwayatan hadis dengan lafalnya itu mengakibatkan kesulitan yang serius bagi para rawi, karena mereka harus hati-hati dan benar-benar menguasai.
Kemudian datanglah sebagian ulama yang berorientasi ke Barat dengan mengikuti pemikiran guru-gurnya yang orientalis. Mereka melontarkan anggapan dan keraguan terhadap hadis yang diriwayatkan dengan maknanya. Mereka beranggapan apabila seorang rawi diperbolehkan mengganti lafal yang digunakan oleh Rasulullah dengan redaksinya sendiri, maka gugurlah kalimat yang pertama, karena pengungkapan dengan makna itu tidak terlepas dari perbedaan dan perubahan. Apabila perbedaan dan perubahan itu berjalan terus-menerus, maka yang terakhir menjadi sangat jauh sehingga antara kalimat yang pertama (yang diucapkan oleh Rasulullah Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam) dan kalimat yang terakhir sama sekali tidak memiliki kesamaan.
Tuduhan ini diatur sedemikian rupa oleh para pelakunya untuk menanamkan keraguan ke dalam hati umat Islam dengan cara memutarbalikkan dan menilai adanya penyimpangan terhadap syarat-syarat yang telah digariskan oelh para ulama sekitar kesahihan hadis dan periwayatannya dengan makna. Yakni syarat-syarat yang membuat pemerhati hadis yakin bahwa periwayatan hadis dengan makna mereka lakukan tidak mengakibatkan perbedaan makna hakikinya, sebab yang mereka lakukan tiada lain adalah menempatkan beberapa kata pada tempat kata-kata lain yang semakna.
Berikut ini kami terangkan secara ringkas dua hal yang berkenaan dengan masalah yang terakhir ini.
1.      Periwayatan hadis dengan makna itu tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang menguasai bahasanya, dan tidak dikhawatirkan akan menyimpangkan arah makna hadis yang bersangkutan. Hal ini bagi para sahabat tidak ada masalah, karena mereka memiliki kefasihan dalam berbicara dan berbahasa Arab dengan baik, di samping mereka dikaruniai daya hafal yang sangat kuat dengan segala faktor penunjangnya. Kemudian orang-orang yang datang setelah mereka dihadapkan kepada seleksi, sehingga para ulama hanya menerima hadis dari orang yang memenuhi syarat-syarat.
2.      Orang yang meriwayatkan hadis dengan makna itu, suatu ketika pasti mengalami kesalahan dalam memahami hadisnya, kemudian ia meriwayatkannya dengan pemahaman yang salah itu. Maka apakah kesalahan itu akan diikuti oleh para ulama. Ini suatu hal yang tidak mungkin, karena mereka mensyaratkan tidak adanya kejanggalan dan kecacatan dalam hadis sahih dan hasan. Yakni bahwa hadis riwayat orang yang thiqat itu tidak dapat diterima sebelum dibandingkan dengan riwayat orang-orang thiqat yang lain, sehingga hadis itu jelas sama dengannya dan bebas dari cacat-cacat yang samar.
Dengan demikian, dapat dihindari hal-hal yang membuat cacat hadis yang diakibatkan oleh berlangsungnya periwayatan di antara para rawi dalam rangkaian sanadnya, tidak ada lagi celah bagi munculnya cacat dalam hadis tersebut.
E.     Latar Belakang Munculnya al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Jika kita meneliti ulang sejarah dari masa Nabi Ṣalla Allah `Alaihi wa Sallam, maka secara singkat dapat dijelaskan bahwa periwayatan hadis secara makna itu terjadi karena adanya beberapa faktor dan sebab pendukung, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Tidak seluruh hadis Nabi diriwayatkan secara mutawātir (lafḍi), berbeda dengan al-Qur’an yang periwayatannya secara mutawātir.
2.      Pada masa Nabi sampai masa sahabat, hadis Nabi belum dibukukan (tadwῑn), bahkan pada awalnya para sahabat tidak menulis hadis Nabi, kecuali untuk sahabat tertentu. Sedangkan periwayatan hadis banyak berlangsung secara lisan.
3.      Perbedaan kemampuan periwayat dalam menghafal dan meriwayatkan hadis Nabi.
4.      Hanya hadis yang berbentuk sabda saja yang mungkin diriwayatkan secara tekstual. Padahal hadis mungkin berupa sabda, perbuatan, taqrῑr dan hal ihwal.[13]
F.     Justifikasi al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Al-Riwāyah bi al-Ma’nā, sebagai salah satu metode periwayatan, telah ditempuh oleh para sahabat sejak masa Nabi. Namun demikian, ulama ahli hadis belum sepakat tentang hukumnya. Sebagian membolehkan dan sebagian ada yang melarangnya. Namun mereka sepakat bahwa periwayat yang tidak atau kurang mempunyai pengetahuan bahasa dan tidak mengetahui hal-hal yang merubah makna, tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis secara makna.[14] Mereka juga sepakat akan keharusan periwayatannya secara lafal untuk beberapa hadis berikut ini.
1.      Hadis-hadis yang berkaitan dengan penyebutan nama-nama Allah dan sifat-sifatnya. Mereka memandangnya sebagai sesuatu hal yang tauqῑfῑ dan tidak boleh diganti dengan kalimat atau kata lain walaupun semakna.
2.      Hadis-hadis yang mengandung lafal-lafal yang dianggap ibadah, misalnya hadis-hadis doa.
3.      Hadis-hadis tentang jawāmi’ al-kalim yang mengandung nilai balāghah yang tinggi dan periwayatannya secara makna tidak mungkin bisa mewakili seluruh kandungan makna hadis yang dimaksud.
4.      Hadis-hadis yang berkaitan dengan lafal-lafal ibadah, misalnya hadis tentang azan, iqamat, takbir salat, sigat syahadat, dan sigat akad.[15]
G.    Syarat-syarat Al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Muḥammad Ṭahīr al-Jawabī menyebutkan dalam kitabnya bahwa periwayat yang meriwayatkan hadis secara makna, hendaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.      Periwayat menguasai bahasa Arab secara mendalam dan yakin dengan maksud lafal, sasaran atau obyek pembicaraan serta perbedaan penggunaan lafal dalam bahasa Arab.
2.      Mengetahui tema hadis dan maksud ucapan Nabi, sehingga dia yakin bahwa memang itulah yang dimaksud, bukan hanya sekedar dugaan.
3.      Hendaknya periwayat memahami ilmu syariat, fikih dan uṣūlnya, supaya mampu memahami hadis-hadis yang mengandung persoalan shar’i.
Sedangkan syarat-syarat yang berkaitan dengan matan adalah sebagai berikut.
a)      Hadis yang diriwayatkan secara makna harus sama dengan aslinya tanpa ada penambahan dan pengurangan yang mempengaruhi (merubah) makna. Sedangkan perbedaan dari segi susunan lafal merupakan suatu kewajaran sebagai konsekuensi adanya penggantian lafal.
b)      Antara hadis yang diriwayatkan secara makna dengan lafal hadis asalnya harus sama dalam hal jalā’ (jelas) dan khafā’ (samar).
Lain halnya dengan ‘Ajjāj al-Khaṭīb yang mensyaratkan agar periwayat yang meriwayatkan hadis secara makna menerangkan kepada pendengar sesudah hadisnya dengan mengatakan "أو كما قال" dan sebagainya.[16]
Walaupun beragam syarat dan ketentuan yang membolehkan periwayatan hadis secara makna, namun ada beberapa syarat yang disepakati oleh jumhur ulama, yaitu sebagai berikut.
1)      Periwayat harus memiliki pengetahuan bahasa Arab yang mendalam.
2)      Periwayatan secara makna dilakukan karena sangat terpaksa.
3)      Yang diriwayatkan secara makna bukan sabda yang bersifat ta’abbudī, seperti zikir, doa, azan, dan jawāmi’ al-kalim.
4)      Periwayat yang meriwayatkan secara makna atau yang ragu akan susunan hadis yang diriwayatkan, agar menambahkan lafal "أو كما قال" atau yang semakna dengannya, setelah mengatakan matan hadis yang bersangkutan.
5)      Kebolehan Riwāyah bi al-Ma’nā terbatas pada masa sebelum dibukukannya hadis Nabi secara resmi. Sesudah masa pembukuan hadis, periwayatan hadis harus secara lafal.[17]


H.    Contoh al-Riwāyah bi al-Ma’nā
Di antara contoh riwayat hadis secara makna, yaitu salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhārī sebagai berikut.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. [18]
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.[19]
Letak perbedaannya jelas terlihat pada kata menikahi, riwayat pertama menggunakan lafal يتزوجها sementara yang kedua ينكحها. Meskipun terjadi adanya perbedaan lafal dalam matan kedua riwayat di atas, namun hal tersebut tidak menyebabkan terjadinya perubahan terhadap makna. Artinya riwayat hadis dengan menggunakan makna seperti di atas tidaklah dipersoalkan.
III.   Kesimpulan

Al-Riwāyah bi al-Ma’nā berarti periwayatan hadis yang dilakukan oleh seorang periwayat dengan menggunakan lafalnya sendiri, baik keseluruhan maupun sebagiannya saja dengan tetap menjaga artinya tanpa menghilangkan apapun apabila dibandingkan dengan hadis yang diriwayatkan menurut lafal atau teks aslinya.
Jumhur ulama berpendapat bolehnya meriwayatkan hadis dengan makna bagi orang yang berkecimpung dalam ilmu hadis, dengan salah satu syarat agar periwayat mengatakan أو كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم atau lafal yang serupa, hal ini sebagai bentuk ke hati-hatian para ulama dalam meriwayatkan hadis.


Daftar Pustaka
al-Ḥalabī, Nūr al-Dīn Muḥammad ‘Itr al-Ḥalabī. Manhaj al-Naqd fī ‘Ulūmal-Ḥadīth. Damaskus: Dār al-Fikr, 1997.
Shuhbah, Muḥammad ibn Muḥammad ibn Suwailam Abū Shuhbah. al-Wasīṭ fī ‘Ulūm wa Muṣṭalaḥ al-Ḥadīth. ttp: Dār al-Fikr al-‘Arabī, tth.
al-Fadl, ‘Iyādl ibn Mūsā ibn ‘Iyādl ibn ‘Amrūn al-Yaḥṣubī al-Sabtī Abū al-Fadl. al-Ilmā’ Ilā Ma’rifah Uṣūl al-Riwāyah wa Taqyīd al-Simā’. Kairo: Dār al-Turāth, 1970.
al-Baghdādī, Abū Bakr Aḥmad ibn ‘Alī ibn Thābit ibn Aḥmad ibn Mahdī al-Khaṭīb. al-Kifāyah fī ‘Ilm al-Riwāyah. al-Madīnah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyah, tth.
al-Ṣalāḥ, ‘Uthmān ibn ‘Abdirraḥman Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi Ibn al-Ṣalāḥ. Ma’rifah Anwā’ ‘Ulūm al-Ḥadīth wa Yu’rafu bi Muqaddimah Ibn al-Ṣalāḥ. Beirūt: Dār al-Fikr al-Ma’āṣir, 1986.
Noorhidayati, Salamah. Kritik Teks Hadis (Analisis tentang Al-Riwāyah bi al-Ma’nā dan Implikasinya bagi Kualitas Hadis). Yogyakarta: Teras, 2009.
al-Khaṭīb, Muḥammad ‘Ajjāj. Uṣūl al-Ḥadīth ‘Ulūmuh wa Muṣṭalāḥuh. Beirūt: Dār al-Fikr, 1989.
al-Sakhāwī, Shamsuddīn Abū al-Khair Muḥammad ibn Abdirraḥman ibn Muḥammad ibn Abī Bakr ibn ‘Uthmā ibn Muḥammad. Fatḥ al-Mughīth bi Sharh Alfiyah al-ḥadīth li al-‘Irāqī. Mesir: Maktabah al-Sunnah, 2003.
Ismail, Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
al-Ja’fī, Muḥammad ibn Ismā’īl Abū ‘Abdillāh al-Bukhārī. al-Jāmi’ al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-Mukhtaṣar min Umūri Rasulillāh Ṣalla Subḥānahu wa Ta’ālā 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyāmih. ttp: Dār Ṭauq al-Najjāh, 1422 H.


[1] Nūr al-Dīn Muḥammad ‘Itr al-Ḥalabī, Manhaj al-Naqd fī ‘Ulūmal-Ḥadīth, (Damaskus: Dār al-Fikr, 1997), 188.
[2] Muḥammad ibn Muḥammad ibn Suwailam Abū Shuhbah, al-Wasīṭ fī ‘Ulūm wa Muṣṭalaḥ al-Ḥadīth, (ttp: Dār al-Fikr al-‘Arabī, tth), 39.
[3] Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta: Modern English Press, 1991), 916.
[4] ‘Iyādl ibn Mūsā ibn ‘Iyādl ibn ‘Amrūn al-Yaḥṣubī al-Sabtī Abū al-Fadl, al-Ilmā’ Ilā Ma’rifah Uṣūl al-Riwāyah wa Taqyīd al-Simā’, (Kairo: Dār al-Turāth, 1970), 174.
[5] Ibid, 178.
[6] Ibid,
[7] Abū Bakr Aḥmad ibn ‘Alī ibn Thābit ibn Aḥmad ibn Mahdī al-Khaṭīb al-Baghdādī, al-Kifāyah fī ‘Ilm al-Riwāyah, (al-Madīnah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyah, tth), 198-203.
[8] ‘Uthmān ibn ‘Abdirraḥman Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi Ibn al-Ṣalāḥ, Ma’rifah Anwā’ ‘Ulūm al-Ḥadīth wa Yu’rafu bi Muqaddimah Ibn al-Ṣalāḥ, (Beirūt: Dār al-Fikr al-Ma’āṣir, 1986), 191.
[9] ‘Uthmān,‘Ulūm al-Ḥadīth, 215.
[10] Abū Bakr, al-Kifāyah, 205.
[11] Ibid.
[12] Ibid, 206.
[13] Salamah Noorhidayati, Kritik Teks Hadis (Analisis tentang Al-Riwāyah bi al-Ma’nā dan Implikasinya bagi Kualitas Hadis), (Yogyakarta: Teras, 2009), 53.
[14] Muḥammad ‘Ajjāj al-Khaṭīb, Uṣūl al-Ḥadīth ‘Ulūmuh wa Muṣṭalāḥuh, (Beirūt: Dār al-Fikr, 1989), 251.
[15] Shamsuddīn Abū al-Khair Muḥammad ibn Abdirraḥman ibn Muḥammad ibn Abī Bakr ibn ‘Uthmā ibn Muḥammad al-Sakhāwī, Fatḥ al-Mughīth bi Sharh Alfiyah al-ḥadīth li al-‘Irāqī, (Mesir: Maktabah al-Sunnah, 2003), 214.
[16] ‘Ajjāj al-Khaṭīb, 252.
[17] Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), 71.
[18] Muḥammad ibn Ismā’īl Abū ‘Abdillāh al-Bukhārī al-Ja’fī, al-Jāmi’ al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-Mukhtaṣar min Umūri Rasulillāh Ṣalla Subḥānahu wa Ta’ālā 'Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyāmih, Bab al-Niyah fi al-Īmān, no. 6689, (ttp: Dār Ṭauq al-Najjāh, 1422 H.), 8, 140.
[19]Ibid, bab Bad’u al-Waḥyi, no. 1, 1, 6.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL KITAB “SHAHĪH BUKHĀRI” BESERTA PENULISNYA

Kitab Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr Karya Ibnu ‘Asyūr Dan Kontribusinya Dalam Keilmuan Tafsir Kontemporer

Kajian Hadis Tahlili Dalam Doa Nabi