Faktor Penyebab Dan Solusi Kemiskinan




FAKTOR PENYEBAB DAN SOLUSI KEMISKINAN
Oleh: Abdulloh Zainun Nujum, Difa'ul Umam, M. Unaiz Khudzaifi, M. Afif N.H., dan M. Wazirudin

A. Pendahuluan
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tidak hanya di desa-desa, namun juga di kota-kota. Di balik kemewahan gedung-gedung pencakar langit di kota, misalnya, tidak terlalu sulit dijumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis dan gelandangan yang berkeliaran di jalan-jalan. Berbagai program sudah dilakukan untuk mengatasi persoalan sosial tersebut, tetapi anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru semakin bertambah. Terlebih lagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia.
      Pada dekade terakhir ini, kemiskinan menjadi topik yang dibahas dan diperdebatkan di berbagai forum nasional dan internasional, walaupun kemiskinan itu sendiri telah muncul ratusan tahun yang lalu. Fakta menunjukkan pembangunan yang  telah dilakukan belum mampu meredam meningkatnya jumlah penduduk miskin di dunia, khususnya negara-negara berkembang.
      Diperkirakan ada yang kurang tepat dalam mamahami dan merumuskan serta implementasi kebijakan untuk memberantas kemiskinan dan memberdayakan penduduk miskin. Selama ini kemiskinan lebih sering dikaitkan dengan dimensi ekonomi karena dimensi inilah yang paling mudah diamati, diukur, dan diperbandingkan. Padahal kemiskinan berkaitan juga dengan berbagai dimensi lainnya, antara lain dimensi sosial, budaya, sosial politik, lingkungan (alam dan geografis), kesehatan, pendidikan, agama, dan budi pekerti. Menelaah kemiskinan secara multidimensional sangat diperlukan untuk memahami secara komprehensip sebagai pertimbangan perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan.
Tulisan ini mencoba untuk mengkaji kemiskinan yang banyak terjadi di dunia khususnya di negara yang berkembang. Kajian ini juga untuk mengetahui sesuatu yang menyebabkan terjadinya kemiskinan dan upaya atau solusi dalam pengentasan kemiskinan itu sendiri menurut konsep agama Islam yang akan menggali dari sumber ayat-ayat al-Qur’an.
B. Pengertian Miskin dan Fakir
1.      Miskin
Miskin berasal dari kata سكن yang berarti diam (tidak bergerak)[1] yang merupakan jamak dari kata مساكين. Miskin adalah orang yang berdiam diri (tidak bergerak). Sedangkan menurut istilah, miskin ialah orang yang mampu menghasilkan harta, tetapi tidak dapat mencukupi hajatnya, seperti halnya seseorang yang membutuhkan sepuluh, tetapi dia hanya memiliki delapan yang dapat memenuhi kebutuhan yang pantas untuknya baik dari segi makanan, pakaian ataupun tempat tinggal.[2]
2.      Faqir
Sedikit berbeda dengan miskin, fakir berasal dari kata dasar فقر yang memiliki arti merasa sakit punggungnya[3], bentuk jimaknya adalah فقراء. Maka fakir adalah orang yang sakit tulang punggungnya, karena memikul beban yang amat berat. Fakir mengurut Syāfi’iyah dan Ḥanābilah adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu menghasilkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhannya. Maka dia tidak dapat memenuhi kebutuhan untuk memberi nafkah istrinya.[4]
Seperti yang diungkapkan oleh Imam Abū Ḥanīfah dan Imam al-Shāfi’iy. Kedua ulama ini berbeda pendapat dalam mengartikan makna miskin dan fakir. Menurut Abū Ḥanīfah miskin ialah orang yang tidak mempunyai apa-apa. Sedangkan fakir adalah orang yang mempunyai sesuatu yang cukup untuk bertahan hidup. Sedangkan menurut pendapat Imam al-Shāfi’iy kebalikannya, fakir yaitu orang yang tidak memiliki apa-apa dan miskin adalah orang yang memiliki sesuatu yang cukup untuk bertahan hidup.[5]
Jadi antara miskin dan fakir tidak jauh beda, jika fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka miskin adalah orang yang berpenghasilan lebih daripada fakir tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Tetapi banyak ulama yang berbeda-beda mengenai makna miskin dan fakir, bahkan ada yang memaknainya dengan kebalikan dari pengertian miskin dan fakir di atas.
C. Penyebab Terjadinya Kemiskinan
Secara garis besar ada tiga sebab utama kemiskinan.
1.      Kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang. Misalnya, cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain.
2.      Kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Misalnya, rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain.
3.      Kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Jika memperhatikan akar kata miskin, yang disebut miskin di atas adalah orang yang diam atau tidak bergerak. Maka diperoleh kesan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, ada juga penganiayaan yang disebabkan oleh orang lain (kemiskinan struktural). Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rezeki yang dijanjikan oleh Allah itu ditujukan kepada makhluk yang dinamainya dābbah, yang secara bahasa berarti yang bergerak. Pada surat Hūd [11] ayat 6, dijelaskan ayat tersebut menjamin siapa yang aktif bergerak mencari rezeki, bukan yang diam menanti.
D. Solusi Untuk Mengatasi Kemiskinan
Allah Subḥānahu wa Ta`ālā sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan tidak hanya manusia, seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rizki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rizki bagi mereka. Allah telah berjanji dalam firmannya (QS. al-Rūm [30]: 40) dan (QS. Hūd [11]: 6).
Di dalam al-Qur’an disebutkan upaya pengentasan kemiskinan dari berberapa tingkatan, agar terjaminnya kebutuhan primer, di antaranya sebagai berikut.
1.      Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah Kepada Dirinya dan Keluarganya
Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarganya seperti yang telah dijelaskan dalam (QS. al-Mulk [67]: 15). Ayat dalam surat tersebut menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, Islam juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya dengan cara yang baik (ma’rūf), yaitu dengan kadar yang mudah, karena manusia itu tidak akan dibebani sesuai kadar kemampuannya.[6] yang penjelasannya terdapat pada (QS. al-Baqarah [2]: 233) Dan  (QS. al-Thalāq [65]: 6).
Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.
2.      Mewajibkan Kerabat Untuk Membantu Saudaranya
Terkadang realita menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya? Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka (Qs. al-Baqarah [2]: 233).
Yang disebut kerabat pada ayat tersebut adalah seorang yang menjadi waris, maka ia berkewajiban untuk memberi nafkah. Karena lafal waris tersebut athaf  kepada lafal وعلى المولود لَهُ, sehingga seorang waris berkewajiban memberi nafkah kepada keluarganya atau kerabatnya seperti seorang ayah berkewajiban memberi nafkah pada keluarganya. Yang dimaksud waris di sini adalah orang yang berhak menerima harta dari ayahnya, yaitu anak kecil yang diberi harta oleh ayahnya setelah wafat dan tidak ada perselisihan tentang harta tersebut.[7]
Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya. Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.
3.      Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin
Jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat atau dia memiliki kerabat, akan tetapi hidupnya pas-pasan, dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke pemerintahan yang ada pada negara. Dengan kata lain, negara melalui kasnya berkewajiban untuk memenuhi rakyat miskin.
Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, yaitu diambilkan dari kas zakat yang terdapat pada firman Allah Subḥānahu wa Ta’ālā  (QS. at-Taubah [9]: 60). Juga disebut dalam firman Allah (QS. al-Baqarah [2]: 273).
E. Penjelasan Ayat
1.      Tafsir (QS. al-Baqarah [2]: 273)
Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa kata للفقراء ditafsiri bahwa orang fakir berhak dan wajib menerima distribusi harta dari orang lain. Mereke adalah orang yang berhijrah di jalan Allah, jihad di jalan Allah dan mengabdi taat kepada Allah. Dengan keterikatannya mengabdi di jalan Allah, mereka tidak memiliki waktu untuk bekerja seperti berdagang, mencari keuntungan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu mereka yang tergolong orang fakir pada ayat tersebut berhak bahkan wajib menerima santunan dari orang yang mampu.[8]
Sebagaimana sabda Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan bahwa besok pada hari kiamat orang fakir akan bertanya kepada orang kaya, apakah kalian sudah memberikan harta kalian kepada orang kafir, maka yang menjawab iya, itu akan masuk surga.[9]



2.      Tafsir (QS. al-Ṣāffāt [37]: 61)
Pada ayat tersebut telah jelas Allah Subḥānahu wa Ta’ālā  memerintah hambanya untuk bekerja jika ingin mendapatkan kemenangan serupa ini yaitu kemenangan yang besar. Maksud dari lafal لِمِثْلِ هَذَا yaitu huruf lam tersebut adalah lam ta’līl dan didahulukannya lafal yang dibaca jar dari ‘āmilnya itu menunjukkan adanya faidah pengkhususan. Yang dimaksud kemenangan yang besar ialah merujuk pada surat al-Ṣāffāt ayat 41, kemenangan yang besar itu mencakup berbagai kenikmatan, kesenangan, kegembiraan, kelezatan, kebahagiaan, dan kekekalan.[10]
Sedangkan keterangan pada lafal فليعمل, huruf fa’nya itu adalah fa’ tafrī’ yang berguna sebagai penyambung dari kisah yang telah disebutkan sebelumnya. Lafal tersebut juga memuat perintah, bahwasanya bekerja adalah suatu kewajiban dan kesunahan.[11]
            Maka telah menjadi jelas bahwa Allah memerintah hambanya dengan mewajibkannya bekerja, agar bisa mendapatkan kemenangan yang besar yang tak lain kemenangan tersebut berupa segala kenikmatan, kesenangan, kegembiraan, kelezatan, kebahagiaan, dan kekekalan.
3.      Tafsir (QS. al-Zumar [39]: 39)
Lagi-lagi Allah memerintahkan hambanya untuk bekerja. Yang di maksud اعْمَلُوا عَلَى مَكَانَتِكُمْ adalah Allah memerintah kita untuk bekerja sesuai keadaan kita, sesuai dengan kemampuan kita.[12] Dalam ayat ini Allah tidak hanya memerintah hambanya,  Allah menyatakan Dia juga bekerja. Hal ini seolah-olah membuat motifasi bagi hambanya bahwa yang bekerja bukanlah manusia saja, Allah pun juga bekerja, sehingga melakukan pekerjaan bukanlah hal yang berat, karena mereka bekerja tidak sendirian, melainkan Allah juga menemaninya bekerja.



F. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu bahwa miskin adalah orang yang berpenghasilan lebih daripada fakir, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penyebab utama terjadinya kemiskinan adalah kemiskinan alamiah, kultural dan struktural. Dalam upaya pengentasan kemiskinan menurut al-Qur’an dengan cara pengelolaan harta dengan baik, yang telah dijelaskan pada surat al-Baqarah 273. Selain itu Allah mewajibkan para hambanya untuk bekerja untuk mendapatkan kenikmatan, kesenangan, dan kebahagiaan, hal ini dijelaskan Allah pada surat al-Ṣāffāt 61.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an

Baghawiy (al), Abū Muḥammad ibn al-Ḥusain ibn Mas’ūd ibn Muḥammad ibn al-Farā’. Ma’ālim al-Tanzīl fī Tafsī al-Qur’ān. Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy. 1420 H.

Malik (al), ‘Abd al-Karīm Hawāzin ibn ‘Abd. Laṭāif al-Ishārāt. Miṣr: al-Hai’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah. Thp.

Munawwir, Achmad Warson. Kamus Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif. 1997.

Muṣṭafā (al), Abū al-Su’ūd al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad. Irshād al-‘Aql al-Salīm ilā Mazāyā al-Kitāb al-Karīm. Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy. thp.

Sa’diy (al), ‘Abdurraḥman ibn Nāṣir ibn ‘Abdillāh. Taisīr al-Karīm al-Raḥman fī Tafsīr Kalām al-Manān. ttp: Muassasah al-Risālah. 2000.

Tsa’labiy (al), Aḥmad ibn Muḥammad ibn Ibrāhīm. al-Kashf wa al-Bayān ‘an Tafsīr al-Qur’ān. Beirūt-Lebanon: Dār Iḥyā’ al-Turāts al-‘Arabiy. 2002.

Tūnisiy (al), Muḥammad al-Thāhir ibn Muḥammad ibn Muḥammad al-Thāhir ibn ‘Asyūr. al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Tahrīr al-Ma’nā al-Sadīd wa Tanwīr al-‘Aql al-Jadīd min Tafsīr Kitāb al-Majīd. Tunis: al-Dār al-Tūnisiyyah Li al-Nasyr. 1984.

Zuḥailiy (al), Wahbah ibn Muṣṭafā. Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr, thp.


[1] Achmad Warson Munawwir, Kamus Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 646.
[2] Wahbah ibn Muṣṭafā al-Zuḥailiy, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuh, (Damaskus: Dār al-Fikr, thp), 3: 1952.
[3] Achmad Warson Munawwir, 1066.
[4] Wahbah ibn Muṣṭafā al-Zuḥailiy, 1952.
[5] ‘Abd al-Karīm Hawāzin ibn ‘Abd al-Malik, Laṭāif al-Ishārāt, (Miṣr: al-Hai’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah, thp), 2: 37.
[6] Abū Muḥammad ibn al-Ḥusain ibn Mas’ūd ibn Muḥammad ibn al-Farā’ al-Baghawiy al-Shāfi’iy, Ma’ālim al-Tanzīl fī Tafsī al-Qur’ān, (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy, 1420 H), 1: 313.
[7] Abū al-Su’ūd al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad al-Muṣṭafā, Irshād al-‘Aql al-Salīm ilā Mazāyā al-Kitāb al-Karīm, (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy, thp), 1: 231.
[8] Aḥmad ibn Muḥammad ibn Ibrāhīm al-Tsa’labiy, al-Kashf wa al-Bayān ‘an Tafsīr al-Qur’ān, (Beirūt-Lebanon: Dār Iḥyā’ al-Turāts al-‘Arabiy, 2002), 2: 275
[9]Ibid,. 2: 276.
[10] Muḥammad al-Thāhir ibn Muḥammad ibn Muḥammad al-Thāhir ibn ‘Asyūral-Tūnisiy, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Tahrīr al-Ma’nā al-Sadīd wa Tanwīr al-‘Aql al-Jadīd min Tafsīr Kitāb al-Majīd, (Tunis: al-Dār al-Tūnisiyyah Li al-Nasyr, 1984). 23: 120.
[11] Ibid,.
[12] ‘Abdurraḥman ibn Nāṣir ibn ‘Abdillāh al-Sa’diy, Taisīr al-Karīm al-Raḥman fī Tafsīr Kalām al-Manān, (ttp: Muassasah al-Risālah, 2000), 725.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL KITAB “SHAHĪH BUKHĀRI” BESERTA PENULISNYA

Kitab Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr Karya Ibnu ‘Asyūr Dan Kontribusinya Dalam Keilmuan Tafsir Kontemporer

Kajian Hadis Tahlili Dalam Doa Nabi