Faktor Penyebab Dan Solusi Kemiskinan
FAKTOR PENYEBAB DAN SOLUSI
KEMISKINAN
Oleh: Abdulloh Zainun Nujum, Difa'ul Umam, M. Unaiz Khudzaifi, M. Afif N.H., dan M. Wazirudin
A. Pendahuluan
Kemiskinan adalah fenomena yang
begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tidak hanya di desa-desa, namun juga di
kota-kota. Di balik kemewahan gedung-gedung pencakar langit di kota, misalnya,
tidak terlalu sulit dijumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai,
atau para pengemis dan gelandangan yang berkeliaran di jalan-jalan. Berbagai
program sudah dilakukan untuk mengatasi persoalan sosial tersebut, tetapi
anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru semakin
bertambah. Terlebih lagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia.
Pada dekade terakhir ini, kemiskinan menjadi topik yang
dibahas dan diperdebatkan di berbagai forum nasional dan internasional,
walaupun kemiskinan itu sendiri telah muncul ratusan tahun yang lalu. Fakta
menunjukkan pembangunan yang telah
dilakukan belum mampu meredam meningkatnya jumlah penduduk miskin di dunia,
khususnya negara-negara berkembang.
Diperkirakan ada yang kurang tepat
dalam mamahami dan merumuskan serta implementasi kebijakan untuk memberantas
kemiskinan dan memberdayakan penduduk miskin. Selama ini kemiskinan lebih
sering dikaitkan dengan dimensi ekonomi karena dimensi inilah yang paling mudah
diamati, diukur, dan diperbandingkan. Padahal kemiskinan berkaitan juga dengan
berbagai dimensi lainnya, antara lain dimensi sosial, budaya, sosial politik,
lingkungan (alam dan geografis), kesehatan, pendidikan, agama, dan budi
pekerti. Menelaah kemiskinan secara multidimensional sangat diperlukan untuk
memahami secara komprehensip sebagai pertimbangan perumusan kebijakan
pengentasan kemiskinan.
Tulisan ini mencoba untuk mengkaji kemiskinan
yang banyak terjadi di dunia khususnya di negara yang berkembang. Kajian ini
juga untuk mengetahui sesuatu yang menyebabkan terjadinya kemiskinan dan upaya
atau solusi dalam pengentasan kemiskinan itu sendiri menurut konsep agama Islam
yang akan menggali dari sumber ayat-ayat al-Qur’an.
B. Pengertian Miskin dan Fakir
1. Miskin
Miskin berasal dari kata سكن yang berarti diam (tidak
bergerak)[1]
yang merupakan jamak dari kata مساكين. Miskin adalah orang yang
berdiam diri (tidak bergerak). Sedangkan menurut istilah, miskin ialah orang
yang mampu menghasilkan harta, tetapi tidak dapat mencukupi hajatnya, seperti
halnya seseorang yang membutuhkan sepuluh, tetapi dia hanya memiliki delapan
yang dapat memenuhi kebutuhan yang pantas untuknya baik dari segi makanan,
pakaian ataupun tempat tinggal.[2]
2.
Faqir
Sedikit berbeda dengan miskin, fakir berasal dari kata dasar فقر yang memiliki arti merasa sakit punggungnya[3], bentuk
jimaknya adalah فقراء. Maka
fakir adalah orang yang sakit tulang punggungnya, karena memikul beban yang
amat berat. Fakir mengurut Syāfi’iyah dan Ḥanābilah adalah orang
yang tidak memiliki harta dan tidak mampu menghasilkan keuntungan untuk
memenuhi kebutuhannya. Maka dia tidak dapat memenuhi kebutuhan untuk memberi nafkah istrinya.[4]
Seperti yang diungkapkan oleh Imam Abū Ḥanīfah dan Imam al-Shāfi’iy. Kedua
ulama ini berbeda pendapat dalam mengartikan makna miskin dan fakir. Menurut
Abū Ḥanīfah miskin ialah orang yang tidak mempunyai apa-apa. Sedangkan fakir
adalah orang yang mempunyai sesuatu yang cukup untuk bertahan hidup. Sedangkan
menurut pendapat Imam al-Shāfi’iy kebalikannya, fakir yaitu orang yang tidak
memiliki apa-apa dan miskin adalah orang yang memiliki sesuatu yang cukup untuk
bertahan hidup.[5]
Jadi antara miskin dan fakir tidak jauh beda, jika fakir adalah orang yang
tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka miskin
adalah orang yang berpenghasilan lebih daripada fakir tetapi tidak dapat memenuhi
kebutuhannya. Tetapi banyak ulama yang berbeda-beda mengenai makna miskin dan
fakir, bahkan ada yang
memaknainya dengan kebalikan dari pengertian miskin dan fakir di atas.
C. Penyebab Terjadinya Kemiskinan
Secara garis
besar ada tiga sebab utama kemiskinan.
1.
Kemiskinan
alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang. Misalnya, cacat mental
atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain.
2.
Kemiskinan
kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Misalnya, rasa malas,
tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain.
3. Kemiskinan
stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang
digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Jika memperhatikan akar kata miskin,
yang disebut miskin di atas adalah orang yang diam atau tidak bergerak. Maka
diperoleh kesan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam
diri, enggan, atau tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha
adalah penganiayaan terhadap diri sendiri, ada juga penganiayaan yang
disebabkan oleh orang lain (kemiskinan struktural). Kesan ini lebih jelas lagi
bila diperhatikan bahwa jaminan rezeki yang dijanjikan oleh Allah itu ditujukan
kepada makhluk yang dinamainya dābbah, yang secara bahasa berarti yang
bergerak. Pada surat Hūd [11] ayat 6, dijelaskan ayat tersebut menjamin siapa
yang aktif bergerak mencari rezeki, bukan yang diam menanti.
D. Solusi Untuk
Mengatasi Kemiskinan
Allah
Subḥānahu wa Ta`ālā sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus
menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan tidak hanya
manusia, seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah
menyediakan rizki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai
makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rizki bagi mereka. Allah
telah berjanji dalam firmannya (QS. al-Rūm [30]: 40) dan (QS. Hūd [11]: 6).
Di dalam
al-Qur’an disebutkan upaya pengentasan kemiskinan dari berberapa tingkatan, agar
terjaminnya kebutuhan primer, di antaranya sebagai berikut.
1.
Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah Kepada Dirinya dan
Keluarganya
Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan
nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarganya
seperti yang telah dijelaskan dalam (QS.
al-Mulk [67]: 15). Ayat dalam surat tersebut menunjukan adanya kewajiban bagi
laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, Islam juga mewajibkan
mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya dengan cara
yang baik (ma’rūf), yaitu dengan kadar yang mudah, karena manusia itu
tidak akan dibebani sesuai kadar kemampuannya.[6]
yang penjelasannya terdapat pada (QS. al-Baqarah [2]: 233) Dan (QS. al-Thalāq [65]: 6).
Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja,
pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi
kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan
mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.
2.
Mewajibkan
Kerabat Untuk Membantu Saudaranya
Terkadang realita menunjukkan bahwa
tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang
ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan
lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja.
Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung
kebutuhan nafkahnya? Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat
dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka (Qs.
al-Baqarah [2]: 233).
Yang disebut
kerabat pada ayat tersebut adalah seorang yang menjadi waris, maka ia
berkewajiban untuk memberi nafkah. Karena lafal waris tersebut athaf kepada lafal وعلى
المولود لَهُ, sehingga seorang waris
berkewajiban memberi nafkah kepada keluarganya atau kerabatnya seperti seorang
ayah berkewajiban memberi nafkah pada keluarganya. Yang dimaksud waris di sini
adalah orang yang berhak menerima harta dari ayahnya, yaitu anak kecil yang
diberi harta oleh ayahnya setelah wafat dan tidak ada perselisihan tentang
harta tersebut.[7]
Jadi jelas, jika seseorang secara
pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka
kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya. Sebab, nafkah
tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat
kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya
memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu
memberinya.
3. Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin
Jika seseorang yang tidak mampu tersebut
tidak memiliki kerabat atau dia memiliki kerabat, akan tetapi hidupnya pas-pasan, dalam kondisi
semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke pemerintahan
yang ada pada negara. Dengan kata lain, negara melalui kasnya berkewajiban
untuk memenuhi rakyat miskin.
Anggaran yang digunakan negara untuk
membantu individu yang tidak mampu, yaitu diambilkan
dari kas zakat yang terdapat pada firman Allah Subḥānahu wa Ta’ālā (QS. at-Taubah
[9]: 60). Juga disebut dalam firman Allah (QS. al-Baqarah [2]:
273).
E. Penjelasan Ayat
1. Tafsir (QS. al-Baqarah [2]: 273)
Menurut
sebagian ulama berpendapat bahwa kata للفقراء ditafsiri bahwa orang fakir berhak dan wajib menerima
distribusi harta dari orang lain. Mereke adalah orang yang berhijrah di jalan
Allah, jihad di jalan Allah dan mengabdi taat kepada Allah. Dengan
keterikatannya mengabdi di jalan Allah, mereka tidak memiliki waktu untuk
bekerja seperti berdagang, mencari keuntungan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk itu mereka yang tergolong orang fakir pada ayat tersebut berhak bahkan
wajib menerima santunan dari orang yang mampu.[8]
Sebagaimana
sabda Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan bahwa besok
pada hari kiamat orang fakir akan bertanya kepada orang kaya, apakah kalian
sudah memberikan harta kalian kepada orang kafir, maka yang menjawab iya, itu
akan masuk surga.[9]
2.
Tafsir (QS. al-Ṣāffāt [37]: 61)
Pada ayat
tersebut telah jelas Allah Subḥānahu wa Ta’ālā memerintah hambanya untuk bekerja jika ingin
mendapatkan kemenangan serupa ini yaitu kemenangan yang besar. Maksud dari
lafal لِمِثْلِ
هَذَا
yaitu huruf lam
tersebut adalah lam ta’līl dan didahulukannya lafal yang dibaca jar
dari ‘āmilnya itu menunjukkan adanya faidah pengkhususan. Yang dimaksud
kemenangan yang besar ialah merujuk pada surat al-Ṣāffāt ayat 41, kemenangan
yang besar itu mencakup berbagai kenikmatan, kesenangan, kegembiraan,
kelezatan, kebahagiaan, dan kekekalan.[10]
Sedangkan keterangan
pada lafal فليعمل, huruf fa’nya itu adalah fa’ tafrī’ yang berguna
sebagai penyambung dari kisah yang telah disebutkan sebelumnya. Lafal tersebut juga memuat perintah, bahwasanya bekerja adalah
suatu kewajiban dan kesunahan.[11]
Maka telah
menjadi jelas bahwa Allah memerintah hambanya dengan
mewajibkannya bekerja, agar bisa mendapatkan kemenangan yang besar yang tak
lain kemenangan tersebut berupa segala kenikmatan, kesenangan, kegembiraan, kelezatan,
kebahagiaan, dan kekekalan.
3.
Tafsir (QS. al-Zumar [39]: 39)
Lagi-lagi Allah
memerintahkan hambanya untuk bekerja. Yang di maksud اعْمَلُوا عَلَى مَكَانَتِكُمْ adalah Allah
memerintah kita untuk bekerja sesuai keadaan kita, sesuai dengan kemampuan
kita.[12]
Dalam ayat ini Allah tidak hanya memerintah hambanya, Allah menyatakan Dia juga bekerja. Hal ini
seolah-olah membuat motifasi bagi hambanya bahwa yang bekerja bukanlah manusia
saja, Allah pun juga bekerja, sehingga melakukan pekerjaan bukanlah hal yang
berat, karena mereka bekerja tidak sendirian, melainkan Allah juga menemaninya
bekerja.
F. Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat diambil yaitu bahwa miskin adalah orang yang berpenghasilan lebih daripada fakir, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak memiliki
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penyebab utama
terjadinya kemiskinan adalah kemiskinan alamiah, kultural dan struktural. Dalam upaya pengentasan kemiskinan menurut al-Qur’an dengan
cara pengelolaan harta dengan baik, yang telah dijelaskan pada surat al-Baqarah 273.
Selain itu Allah mewajibkan para hambanya untuk bekerja untuk mendapatkan
kenikmatan, kesenangan, dan kebahagiaan, hal ini dijelaskan Allah pada surat al-Ṣāffāt 61.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Baghawiy (al), Abū Muḥammad ibn al-Ḥusain ibn
Mas’ūd ibn Muḥammad ibn al-Farā’. Ma’ālim al-Tanzīl fī Tafsī al-Qur’ān.
Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy. 1420 H.
Malik (al), ‘Abd al-Karīm Hawāzin ibn ‘Abd. Laṭāif
al-Ishārāt. Miṣr: al-Hai’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah. Thp.
Munawwir, Achmad Warson. Kamus Munawwir. Surabaya:
Pustaka Progresif. 1997.
Muṣṭafā (al), Abū al-Su’ūd al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad.
Irshād al-‘Aql al-Salīm ilā Mazāyā al-Kitāb al-Karīm. Beirūt: Dār Iḥyā’
al-Turath al-‘Arabiy. thp.
Sa’diy (al), ‘Abdurraḥman ibn Nāṣir ibn ‘Abdillāh. Taisīr
al-Karīm al-Raḥman fī Tafsīr Kalām al-Manān. ttp: Muassasah al-Risālah.
2000.
Tsa’labiy (al), Aḥmad ibn Muḥammad ibn Ibrāhīm. al-Kashf
wa al-Bayān ‘an Tafsīr al-Qur’ān. Beirūt-Lebanon: Dār Iḥyā’ al-Turāts
al-‘Arabiy. 2002.
Tūnisiy (al), Muḥammad al-Thāhir ibn Muḥammad ibn Muḥammad
al-Thāhir ibn ‘Asyūr. al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Tahrīr al-Ma’nā al-Sadīd wa
Tanwīr al-‘Aql al-Jadīd min Tafsīr Kitāb al-Majīd. Tunis: al-Dār
al-Tūnisiyyah Li al-Nasyr. 1984.
Zuḥailiy (al), Wahbah ibn Muṣṭafā. Al-Fiqh al-Islāmiy
wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr, thp.
[2] Wahbah ibn Muṣṭafā al-Zuḥailiy, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuh,
(Damaskus: Dār al-Fikr, thp), 3: 1952.
[4] Wahbah ibn Muṣṭafā al-Zuḥailiy, 1952.
[5] ‘Abd al-Karīm Hawāzin ibn ‘Abd al-Malik, Laṭāif al-Ishārāt, (Miṣr:
al-Hai’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah, thp), 2: 37.
[6] Abū Muḥammad ibn al-Ḥusain ibn Mas’ūd ibn Muḥammad
ibn al-Farā’ al-Baghawiy al-Shāfi’iy, Ma’ālim al-Tanzīl fī Tafsī al-Qur’ān,
(Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy, 1420 H), 1: 313.
[7] Abū al-Su’ūd al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad
al-Muṣṭafā, Irshād al-‘Aql al-Salīm ilā Mazāyā al-Kitāb al-Karīm, (Beirūt:
Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy, thp), 1: 231.
[8] Aḥmad ibn Muḥammad ibn Ibrāhīm al-Tsa’labiy, al-Kashf
wa al-Bayān ‘an Tafsīr al-Qur’ān, (Beirūt-Lebanon: Dār Iḥyā’ al-Turāts
al-‘Arabiy, 2002), 2: 275
[9]Ibid,. 2: 276.
[10] Muḥammad al-Thāhir ibn Muḥammad ibn Muḥammad
al-Thāhir ibn ‘Asyūral-Tūnisiy, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Tahrīr al-Ma’nā
al-Sadīd wa Tanwīr al-‘Aql al-Jadīd min Tafsīr Kitāb al-Majīd, (Tunis:
al-Dār al-Tūnisiyyah Li al-Nasyr, 1984). 23: 120.
[11] Ibid,.
[12] ‘Abdurraḥman ibn Nāṣir ibn ‘Abdillāh al-Sa’diy, Taisīr al-Karīm al-Raḥman
fī Tafsīr Kalām al-Manān, (ttp: Muassasah al-Risālah, 2000), 725.
Komentar
Posting Komentar