Penjelasan Khiṭāb Al-Mushāfahah Dalam Surat Al-Nisā’ Ayat Pertama



PENJELASAN KHIṬĀB AL-MUSHĀFAHAH DALAM
SURAT AL-NISĀ’ AYAT PERTAMA
Oleh: Difa'ul Umam


I.         Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan kitab suci dan sumber ajaran Islam yang pertama dan utama. Apabila diteliti dengan seksama, maka akan ditemukan bahwaAl-Qur’an mengandung keunikan-keunikan makna yang tiada akan pernah habis untuk dikaji dan memberi isyarat makna yang tak terbatas. Kedudukan Al-Qur’an sebagai rujukan utama umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka dan terbukanya untuk interpretasi baru, merupakan motivasi tersendiri terhadap lahirnya usaha-usaha untuk menafsirkan dan menggali kandungan maknanya. Sejarah telah membuktikan bahwa upaya-upaya untuk menafsirkan Al-Qur’an telah berlangsung sejak generasi-generasi Islam angkatan pertama hingga hari ini.
Ketika berbicara mengenai ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an, sebenarnya dari semua ayat yang ada tersebut tidak semuanya memberikan arti atau pemahaman yang jelas. Jika ditelusuri, ternyata banyak sekali ayat yang masih butuh penjelasan yang lebih mendalam mengenai hukum yang tersimpan dalam ayat tersebut. Ini menunjukkan bahwa ternyata ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak hanya memberikan pemahaman secara langsung dan jelas, tetapi ada ayat yang maknanya tersirat di dalam ayat tersebut.
Seringkali ulama berbeda pendapat tentang menafsirkan suatu ayat dalam al-Qur’an, tentunya mereka mempunyai pendapat yang disertai dalil masing-masing. Seperti halnya dalam al-Qur’an surat al-Nisā’ ayat pertama, mengenai khitāb. Allah itu berbicara kepada siapa saja ? Saat ayat itu turun, pastinya khitāb itu hanya ditujukan kepada orang yang ada saat itu. Tetapi jika demikian, tafsir tidak akan berkembang, maka dari itu muncul ijtihad para mufassir untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an supaya berguna untuk generasi yang akan datang. Berikut akan dijelaskan sedikit mengenai penafsiran al-Qur’an surat al-Nisā’ ayat pertama.



II.      Khithāb al-Mushāfahah (Dialog Secara Langsung atau Tatap Muka)
Khithāb secara bahasa berarti sesuatu yang dipercakapkan, diomongkan, percakapan.[1] Sedangkan kata mushāfahah berarti berbicara dari mulut ke mulut atau berdialog secara langsung bertatap muka, yang berasal dari kata shafah yang berarti mulut.[2] Jadi khithāb al-mushāfahah adalah sesuatu yang dipercakapkan secara bertatap muka atau melakukan dialog secara langsung.
Menurut ahli ushūl al-fiqh, khithāb al-mushāfahah hanya diperuntukkan bagi orang yang berada di depannya saat itu juga. Semisal, Zaid pada waktu itu sedang sakit gigi, lalu Zaid pergi ke dokter dan terjadi sebuah percakapan antara Zaid dan dokter hingga akhirnya dokter memberi obat sakit gigi kepada Zaid. Sesampainya di rumah, ternyata ada ‘Amr yang saat itu juga sedang sakit gigi. Secara tidak langsung obatnya Zaid bisa digunakan untuk ‘Amr, padahal tidak terjadi percakapan antara ‘Amr dengan dokter. Tetapi bisa diindikasikan bahwasanya obat sakit gigi milik Zaid juga bisa digunakan untuk ‘Amr karena mereka mengalami sakit yang sama.
Melalui contoh di atas kita bisa praktekkan pada sebuah ayat dalam surat al-Nisā’.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.[3]
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. al-Nisā’ [4]: 1)


III.             Penjelasan Lafal النَّاسُ
Jika kita memakai pendapat ahli Menurut ahl ushūl al-fiqh atau meninjau ayat di atas dengan khithāb al-mushāfahah berarti khithāb lafal النَّاسُ pada ayat di atas itu mencakup orang laki-laki maupun perempuan, entah itu budak ataupun merdeka. Khithāb tersebut bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh mukalaf yang ada pada saat ayat itu turun.  Bahkan orang yang sudah ada waktu itu jika belum balig, semisal masih berumur tujuh tahun itu masih dianggap belum terkena khitāb, karena belum mukalaf. Jika seseorang yang hidup pada saat itu belum atau tidak beriman, maka tidak terkena khitāb ayat tersebut, apalagi kita yang belum ada pada saat itu. Tetapi orang yang belum ada saat itu, seperti kita ini bisa masuk dalam khitāb pada ayat di atas dengan memakai dua cara.[4]
A.    Dengan Memakai Dalīl Khārijiy
sehingga semua orang terkena khitāb pada lafal اتَّقُوا dalam surat al-Nisā’ ayat pertama, dalīl ­al-Khārijiy yang digunakan adalah hadis nabi yang berbunyi sebagai berikut.
الحلال ما جرى على لساني إلى يوم القيامة والحرام ما جرى على لساني إلى يوم القيامة[5]
Yang dimaksud halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh nabi sampai hari kiamat. Jadi, sesuatu yang dihalalkan oleh nabi untuk orang dulu pada masanya itu juga halal untuk orang sekarang dan sampai hari kiamat datang. Sama halnya dengan haram, yaitu sesuatu yang diharamkan oleh nabi sejak dulu hingga datang hari kiamat. Jika dulu anak menikahi ibunya haram, maka sekarang juga sama hukumnya adalah haram.
Jadi, khithāb Allah pada lafal النَّاسُ itu ditujukan kepada seluruh umat manusia pada masa Nabi Muhammad baik itu laki-laki ataupun perempuan, tidak peduli dia budak ataupun merdeka. Berlaku juga untuk umat selanjutnya hingga hari kiamat dengan dalīl khārijiy ini, tetapi dikecualikan untuk umat terdahulu sebelum ayat tersebut turun.
B.     Dengan Cara Taghlīb
Taghlīb yaitu memenangkan ta’bīr satu orang untuk mengalahkan ta’bīr orang lain. Telah kita ketahui dalam kaidah naḥwu bahwa huruf ما itu digunakan untu sesuatu yang tidak memiliki akal, sedangkan huruf مَن itu digunakan untuk yang memiliki akal. Pada lafal,
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ[6]
Pada kenyataannya huruf ما pada ayat di atas tidak hanya digunakan untuk sesuatu yang tidakn mempunyai akal saja, akan tetapi huruf ما pada ayat tersebut juga menunjukkan sesuatu yang mempunyai akal, semua yang berada di langit dan bumi adalah milik Allah.
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ[7]
Begitu juga dengan huruf مَن, dalam kaidah nahwu itu untuk orang (yang mempunyai akal). Tetapi dalam dalam ayat tersebut yang sujud kepada Allah itu bukan hanya manusia saja, melainkan semua yang ada di langit dan di bumi itu sujud kepada Allah. Seperti para malaikat, orang-orang mukmin dari golongan jin dan manusia, dikecualikan orang kafir yang benci bersujud kepada Allah.[8]
Semisal lagi seseorang tengah berdiri di atas panggung untuk berpidato, dimulai dengan salam,
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dlomīr كم pada lafal di atas itu tidak hanya ditujukan untuk orang laki-laki saja, akan tetapi semua bisa masuk, baik laki-laki atau perempuan. Karena penta’bīran dlomīr كم telah mewakili dlomīr تن. Dengan cara taghlīb ini, memenangkan dlomīr كم daripada dlomīr تن.


IV.    Makna اتَّقُوا
Takwa berasal dari bahasa arab, وقى- يقى- وقاية  yang berarti menjaga atau sangat menjaga.[9] Dijelaskan dalam Tafsīr Ibnu Kathīr, bahwa takwa adalah menjaga dari sesuatu yang dibenci. Asal katanya adalah وقوى berasal dari maṣdar الوقاية.[10] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia takwa adalah terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.[11] Secara istilah takwa adalah menjaga diri dari sesuatu yang membahayakan diri di akhirat.
Takwa terbagi menjadi beberapa tingkatan.
1.      Menjaga diri dari syirik.
Takwa pada tingkatan ini semua orang Islam masuk. Artinya semua orang Islam diperintahkan bertakwa dalam hal menjaga diri dari perbuatan syirik. Seperti kami ini bisa bertakwa dari perbuatan syirik.
2.      Menjaga diri dari dosa besar
Termasuk juga menjaga diri dari dosa kecil yang dilakukan terus menerus. Takwa pada level ini sepertinya kami masih belum bisa menjalankan dengan baik, karena sebagai orang awam, pasti melakukan banyak dosa yang sulit dihindari.
3.      Menjaga diri dari sesuatu yang tidak pantas.
Takwa pada tingkatan terakhir ini, mungkin hanya bisa diperuntukkan bagi orang-orang yang dikehendaki Allah saja, seperti nabi, wali Allah, orang saleh. Takwa pada tingkat ini merupakan tingkat takwa tertinggi. Nabi pernah bersabda,
لاَ يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لاَ بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ البَأْسُ.[12]
Seperti contoh, seorang kyai atau tokoh masyarakat ketika mencium istrinya adalah boleh atau tidak berdosa, akan tetapi jika ia mencium istrinya di muka umum, itu adalah hal yang tidak pantas untuk dilakukan.
            Jika berbicara tentang takwa, kita bisa menerapkan sifat takwa itu dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali kegiatan dalam kehidupan ini yang bisa kita lakukan dengan penuh ketakwaan. Dimulai dari hal yang kecil, jika kita bertemu dengan orang lain, lalu kita membuka lebar-lebar mulut kita untuk tersenyum kepada orang lain karena Allah, hal tersebut termasuk takwa. Contoh lagi semisal seseorang jika hendak tidur mengingat Allah maka bangun pun juga mengingat Allah.
            Lafal اتَّقُوا terdapat tiga pendapat mengenai lafal tersebut pada surat an-Nisā’ ayat pertama, yaitusebagai berikut:
a.       Takwa yang bermakna umum.
Takwa umum ini ditujukan untuk seluruh makhluk seperti manusia, hewan, tumbuhan dan lain sebagainya. Mereka diperintah untuk bertakwa dari dosa besar maupun dosa kecil yang dilakukan seara terus-menerus dan syirik.
b.      Takwa yang bermakna khusus.
Misalnya, ada seorang pencuri diperintah, takwalah. Takwa di sini dilihat dari konteksnya itu khusus untuk pencuri tadi, maknanya adalah larangan untuk tidak mencuri.
c.       Takwa yang umum tetapi yang khusus bisa masuk.
Misalnya ada seseorang yang kurang pandai padahal ia sudah belajar, lalu ia putus asa. Lalu dinasehati tetap belajar terus, jangan putus asa, karena Allah berfirman,



إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ[13]
Sebenarnya ayat di atas itu umum untuk siapa saja, tetapi jika kita membacakan ayat itu untuk orang yang putus asa dalam belajarnya, ayat tersebut menjadi khusus.
Kesimpulan
Menurut ahli ushūl al-fiqh, khitāb pada surat al-Nisā’ ayat pertama itu hanya ditujukan kepada semua mukalaf pada waktu ayat itu turun, khitāb ini disebut dengan khithāb al-mushāfahah. Tetapi untuk generasi selanjutnya seperti kita ini bisa terkena khitāb itu dengan memakai dalīl khārijiy  dan menggunakan cara taghlīb. Semua khitāb pada surat al-Nisā’ ayat pertama itu selaras, diperuntukkan laki-laki dan perempuan dari dulu hingga hari kiamat, karena jika tidak selaras akan terjadi perpepecahan dalam khitāb.
Sedangkan takwa adalah menjaga diri dari sesuatu yang membahayakan diri di akhirat. Tingkatan takwa ada tiga, yaitu menjaga diri dari syirik, menjaga diri dari dosa beasar dan dosa kecil yang dilakukan terus-menerus, serta menjaga diri dari sesuatu yang tidak pantas.
Daftar Pustaka
Al-Qur’ān al-Karīm
Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn ‘Umar ibn al-Ḥsan ibn al-Ḥusain al-Taimiy al-Rāziy. Mafātih al-Ghaib. (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy. 1420)
Abū al-Fidāi Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Qurashiy al-Baṣariy al-Dimashqiy. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Adhīm. (ttp: Dār Ṭayyibah li al-Nashr wa al-Tauzī’. 1999)
Abū al-Su’ūd al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad al-Muṣṭafā. Irshād al-‘Aql al-Salīm ilā Mazāyā al-Kitāb al-Karīm. (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy. thp)
Ahmad Warson Munawwir. Kamus al-Munawwir. (Surabaya: Pustaka Progresif. 1997)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Muḥammad ibn ‘īsā ibn Sūrah ibn Mūsā ibn Dlaḥāk al-Tirmidziy. Sunan al-Tirmidziy. (Beirūt: Dār al-Gharb al-Islāmiy, 1998)


[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 349.
[2] Ahmad Warson Munawwir, 730.
[3] QS. al-Nisā’ [4]: 1.
[4] Abū al-Su’ūd al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad al-Muṣṭafā, Irshād al-‘Aql al-Salīm ilā Mazāyā al-Kitāb al-Karīm, (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy, thp), juz 2, 137
[5] Abū al-Su’ūd, juz 2, 137.
[6] QS. Luqmān [31]: 26.
[7] QS. al-Ra’d [13]: 15.
[8] Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn ‘Umar ibn al-Ḥsan ibn al-Ḥusain al-Taimiy al-Rāziy, Mafātih al-Ghaib, (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy, 1420), juz 19, 25.
[9] Achmad Warson Munawwir, 1577.
[10] Abū al-Fidāi Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Qurashiy al-Baṣariy al-Dimashqiy, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Adhīm, (ttp: Dār Ṭayyibah li al-Nashr wa al-Tauzī’, 1999), juz 1, 164.
[11] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), 1382.
[12] Muḥammad ibn ‘īsā ibn Sūrah ibn Mūsā ibn Dlaḥāk al-Tirmidziy, Sunan al-Tirmidziy, (Beirūt: Dār al-Gharb al-Islāmiy, 1998), juz 4, 215.
[13] QS. al-Baqarah [2]: 148.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL KITAB “SHAHĪH BUKHĀRI” BESERTA PENULISNYA

Kitab Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr Karya Ibnu ‘Asyūr Dan Kontribusinya Dalam Keilmuan Tafsir Kontemporer

Kajian Hadis Tahlili Dalam Doa Nabi