Penjelasan Khiṭāb Al-Mushāfahah Dalam Surat Al-Nisā’ Ayat Pertama
PENJELASAN KHIṬĀB AL-MUSHĀFAHAH DALAM
SURAT AL-NISĀ’ AYAT PERTAMA
Oleh: Difa'ul Umam
Oleh: Difa'ul Umam
I.
Pendahuluan
Al-Qur’an
merupakan kitab suci dan sumber ajaran Islam yang pertama dan utama. Apabila
diteliti dengan seksama, maka akan ditemukan bahwaAl-Qur’an mengandung
keunikan-keunikan makna yang tiada akan pernah habis untuk dikaji dan memberi
isyarat makna yang tak terbatas. Kedudukan Al-Qur’an sebagai rujukan utama umat
Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka dan terbukanya untuk interpretasi
baru, merupakan motivasi tersendiri terhadap lahirnya usaha-usaha untuk
menafsirkan dan menggali kandungan maknanya. Sejarah telah membuktikan bahwa
upaya-upaya untuk menafsirkan Al-Qur’an telah berlangsung sejak
generasi-generasi Islam angkatan pertama hingga hari ini.
Ketika
berbicara mengenai ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an, sebenarnya dari
semua ayat yang ada tersebut tidak semuanya memberikan arti atau pemahaman yang
jelas. Jika ditelusuri, ternyata banyak sekali ayat yang masih butuh penjelasan
yang lebih mendalam mengenai hukum yang tersimpan dalam ayat tersebut. Ini
menunjukkan bahwa ternyata ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak hanya memberikan
pemahaman secara langsung dan jelas, tetapi ada ayat yang maknanya tersirat di
dalam ayat tersebut.
Seringkali
ulama berbeda pendapat tentang menafsirkan suatu ayat dalam al-Qur’an, tentunya
mereka mempunyai pendapat yang disertai dalil masing-masing. Seperti halnya
dalam al-Qur’an surat al-Nisā’ ayat pertama, mengenai khitāb. Allah itu
berbicara kepada siapa saja ? Saat ayat itu turun, pastinya khitāb itu
hanya ditujukan kepada orang yang ada saat itu. Tetapi jika demikian, tafsir
tidak akan berkembang, maka dari itu muncul ijtihad para mufassir untuk
menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an supaya berguna untuk generasi yang akan datang.
Berikut akan dijelaskan sedikit mengenai penafsiran al-Qur’an surat al-Nisā’
ayat pertama.
II.
Khithāb al-Mushāfahah (Dialog
Secara Langsung atau Tatap Muka)
Khithāb secara bahasa
berarti sesuatu yang dipercakapkan, diomongkan, percakapan.[1]
Sedangkan kata mushāfahah berarti berbicara dari mulut ke mulut atau
berdialog secara langsung bertatap muka,
yang berasal dari kata shafah yang berarti mulut.[2]
Jadi khithāb al-mushāfahah adalah sesuatu yang dipercakapkan secara
bertatap muka atau melakukan dialog secara langsung.
Menurut ahli ushūl al-fiqh, khithāb
al-mushāfahah hanya diperuntukkan bagi orang yang berada di depannya saat
itu juga. Semisal, Zaid pada waktu itu sedang sakit gigi, lalu Zaid pergi ke
dokter dan terjadi sebuah percakapan antara Zaid dan dokter hingga akhirnya
dokter memberi obat sakit gigi kepada Zaid. Sesampainya di rumah, ternyata ada
‘Amr yang saat itu juga sedang sakit gigi. Secara tidak langsung obatnya Zaid
bisa digunakan untuk ‘Amr, padahal tidak terjadi percakapan antara ‘Amr dengan
dokter. Tetapi bisa diindikasikan bahwasanya obat sakit gigi milik Zaid juga
bisa digunakan untuk ‘Amr karena mereka mengalami sakit yang sama.
Melalui contoh di atas kita bisa praktekkan pada sebuah ayat dalam
surat al-Nisā’.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا
رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.[3]
Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya;
dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. al-Nisā’ [4]: 1)
III.
Penjelasan Lafal النَّاسُ
Jika kita memakai pendapat ahli Menurut ahl ushūl al-fiqh atau
meninjau ayat di atas dengan khithāb al-mushāfahah berarti khithāb lafal
النَّاسُ pada ayat di atas itu mencakup orang laki-laki
maupun perempuan, entah itu budak ataupun merdeka. Khithāb tersebut
bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh mukalaf yang ada pada saat ayat itu
turun. Bahkan orang yang sudah ada waktu
itu jika belum balig, semisal masih berumur tujuh tahun itu masih dianggap
belum terkena khitāb, karena belum mukalaf. Jika
seseorang yang hidup pada saat itu belum atau tidak beriman, maka tidak terkena
khitāb ayat tersebut, apalagi kita yang belum ada pada saat itu. Tetapi
orang yang belum ada saat itu, seperti kita ini bisa masuk dalam khitāb pada
ayat di atas dengan memakai dua cara.[4]
A. Dengan Memakai Dalīl Khārijiy
sehingga semua orang terkena khitāb
pada lafal اتَّقُوا dalam surat al-Nisā’ ayat pertama, dalīl al-Khārijiy
yang digunakan adalah hadis nabi yang berbunyi sebagai berikut.
الحلال ما جرى على لساني
إلى يوم القيامة والحرام ما جرى على لساني إلى يوم القيامة[5]
Yang dimaksud halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh nabi sampai hari
kiamat. Jadi, sesuatu yang dihalalkan oleh nabi untuk orang dulu pada masanya
itu juga halal untuk orang sekarang dan sampai hari kiamat datang. Sama halnya
dengan haram, yaitu sesuatu yang diharamkan oleh nabi sejak dulu hingga datang
hari kiamat. Jika dulu anak menikahi ibunya haram, maka sekarang juga sama
hukumnya adalah haram.
Jadi, khithāb Allah pada lafal النَّاسُ itu ditujukan kepada seluruh umat manusia pada masa Nabi
Muhammad baik itu laki-laki ataupun perempuan, tidak peduli dia budak ataupun
merdeka. Berlaku juga untuk umat selanjutnya hingga hari kiamat dengan dalīl
khārijiy ini, tetapi dikecualikan untuk umat terdahulu sebelum ayat
tersebut turun.
B.
Dengan Cara Taghlīb
Taghlīb yaitu memenangkan ta’bīr satu orang untuk mengalahkan ta’bīr
orang lain. Telah kita ketahui dalam kaidah naḥwu bahwa huruf ما itu digunakan untu sesuatu yang tidak memiliki
akal, sedangkan huruf مَن itu digunakan untuk yang
memiliki akal. Pada lafal,
لِلَّهِ
مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ[6]
Pada kenyataannya huruf ما pada ayat di atas tidak hanya digunakan untuk
sesuatu yang tidakn mempunyai akal saja, akan tetapi huruf ما pada ayat tersebut juga menunjukkan sesuatu
yang mempunyai akal, semua yang berada di langit dan bumi adalah milik Allah.
وَلِلَّهِ
يَسْجُدُ مَن فِي
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ[7]
Begitu juga dengan huruf مَن, dalam kaidah nahwu itu untuk orang (yang mempunyai akal).
Tetapi dalam dalam ayat tersebut yang sujud kepada Allah itu bukan hanya
manusia saja, melainkan semua yang ada di langit dan di bumi itu sujud kepada
Allah. Seperti para malaikat, orang-orang mukmin dari golongan jin dan manusia,
dikecualikan orang kafir yang benci bersujud kepada Allah.[8]
Semisal lagi seseorang tengah berdiri di atas panggung untuk berpidato,
dimulai dengan salam,
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dlomīr كم pada lafal di atas itu tidak hanya ditujukan
untuk orang laki-laki saja, akan tetapi semua bisa masuk, baik laki-laki atau
perempuan. Karena penta’bīran dlomīr كم telah mewakili dlomīr تن. Dengan cara taghlīb ini,
memenangkan dlomīr كم daripada dlomīr تن.
IV. Makna اتَّقُوا
Takwa berasal dari bahasa arab, وقى-
يقى- وقاية yang berarti menjaga atau sangat menjaga.[9] Dijelaskan
dalam Tafsīr Ibnu Kathīr, bahwa takwa adalah menjaga dari sesuatu yang
dibenci. Asal katanya adalah وقوى berasal dari maṣdar الوقاية.[10] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia takwa adalah terpeliharanya diri untuk
tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.[11]
Secara istilah takwa adalah menjaga diri dari sesuatu yang membahayakan diri di
akhirat.
Takwa terbagi menjadi beberapa tingkatan.
1. Menjaga diri dari syirik.
Takwa pada tingkatan ini semua orang Islam masuk. Artinya semua orang Islam
diperintahkan bertakwa dalam hal menjaga diri dari perbuatan syirik. Seperti
kami ini bisa bertakwa dari perbuatan syirik.
2. Menjaga diri dari dosa besar
Termasuk juga menjaga diri dari dosa kecil yang dilakukan terus menerus.
Takwa pada level ini sepertinya kami masih belum bisa menjalankan dengan baik,
karena sebagai orang awam, pasti melakukan banyak dosa yang sulit dihindari.
3. Menjaga diri dari sesuatu yang tidak pantas.
Takwa pada tingkatan terakhir ini, mungkin hanya bisa diperuntukkan bagi
orang-orang yang dikehendaki Allah saja, seperti nabi, wali Allah, orang saleh.
Takwa pada tingkat ini merupakan
tingkat takwa tertinggi. Nabi pernah bersabda,
لاَ يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ
الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لاَ بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ البَأْسُ.[12]
Seperti contoh, seorang kyai atau tokoh
masyarakat ketika mencium istrinya adalah boleh atau tidak berdosa, akan tetapi
jika ia mencium istrinya di muka umum, itu adalah hal yang tidak pantas untuk
dilakukan.
Jika
berbicara tentang takwa, kita bisa menerapkan sifat takwa itu dalam kehidupan
sehari-hari, banyak sekali kegiatan dalam kehidupan ini yang bisa kita lakukan
dengan penuh ketakwaan. Dimulai dari hal yang kecil, jika kita bertemu dengan
orang lain, lalu kita membuka lebar-lebar mulut kita untuk tersenyum kepada
orang lain karena Allah, hal tersebut termasuk takwa. Contoh lagi semisal
seseorang jika hendak tidur mengingat Allah maka bangun pun juga mengingat
Allah.
Lafal اتَّقُوا terdapat tiga pendapat mengenai lafal tersebut
pada surat an-Nisā’ ayat pertama, yaitusebagai berikut:
a. Takwa yang bermakna umum.
Takwa umum ini ditujukan untuk seluruh makhluk seperti manusia, hewan,
tumbuhan dan lain sebagainya. Mereka diperintah untuk bertakwa dari dosa besar
maupun dosa kecil yang dilakukan seara terus-menerus dan syirik.
b. Takwa yang bermakna khusus.
Misalnya, ada
seorang pencuri diperintah, takwalah. Takwa di sini dilihat dari konteksnya itu
khusus untuk pencuri tadi, maknanya adalah larangan untuk tidak mencuri.
c. Takwa yang umum tetapi yang khusus bisa masuk.
Misalnya ada
seseorang yang kurang pandai padahal ia sudah belajar, lalu ia putus asa. Lalu
dinasehati tetap belajar terus, jangan putus asa, karena Allah
berfirman,
Sebenarnya ayat di atas itu umum untuk siapa
saja, tetapi jika kita membacakan ayat itu untuk orang yang putus asa dalam
belajarnya, ayat tersebut menjadi khusus.
Kesimpulan
Menurut ahli ushūl al-fiqh, khitāb
pada surat al-Nisā’ ayat pertama itu hanya ditujukan kepada semua mukalaf pada
waktu ayat itu turun, khitāb ini disebut dengan khithāb al-mushāfahah.
Tetapi untuk generasi selanjutnya seperti kita ini bisa terkena khitāb
itu dengan memakai dalīl khārijiy dan menggunakan cara taghlīb. Semua
khitāb pada surat al-Nisā’ ayat pertama itu selaras,
diperuntukkan laki-laki dan perempuan dari dulu hingga hari kiamat, karena jika
tidak selaras akan terjadi perpepecahan dalam khitāb.
Sedangkan takwa adalah menjaga diri dari
sesuatu yang membahayakan diri di akhirat. Tingkatan takwa ada tiga, yaitu
menjaga diri dari syirik, menjaga diri dari dosa beasar dan dosa kecil yang
dilakukan terus-menerus, serta menjaga diri dari sesuatu yang tidak pantas.
Daftar Pustaka
Al-Qur’ān al-Karīm
Abū ‘Abdillāh
Muḥammad ibn ‘Umar ibn al-Ḥsan ibn al-Ḥusain al-Taimiy al-Rāziy. Mafātih
al-Ghaib. (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy. 1420)
Abū al-Fidāi
Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Qurashiy al-Baṣariy al-Dimashqiy. Tafsīr
al-Qur’ān al-‘Adhīm. (ttp: Dār Ṭayyibah li al-Nashr wa al-Tauzī’. 1999)
Abū al-Su’ūd
al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad al-Muṣṭafā. Irshād al-‘Aql al-Salīm ilā
Mazāyā al-Kitāb al-Karīm. (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy. thp)
Ahmad Warson Munawwir. Kamus
al-Munawwir. (Surabaya: Pustaka Progresif. 1997)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Muḥammad ibn
‘īsā ibn Sūrah ibn Mūsā ibn Dlaḥāk al-Tirmidziy. Sunan al-Tirmidziy.
(Beirūt: Dār al-Gharb al-Islāmiy, 1998)
[4] Abū al-Su’ūd al-‘Imādiy Muḥammad ibn Muḥammad al-Muṣṭafā, Irshād
al-‘Aql al-Salīm ilā Mazāyā al-Kitāb al-Karīm, (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath
al-‘Arabiy, thp), juz 2, 137
[5] Abū al-Su’ūd, juz 2, 137.
[6] QS. Luqmān [31]: 26.
[7] QS. al-Ra’d [13]: 15.
[8] Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn ‘Umar ibn al-Ḥsan ibn al-Ḥusain al-Taimiy
al-Rāziy, Mafātih al-Ghaib, (Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turath al-‘Arabiy,
1420), juz 19, 25.
[9] Achmad Warson Munawwir, 1577.
[10] Abū al-Fidāi Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Qurashiy al-Baṣariy
al-Dimashqiy, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Adhīm, (ttp: Dār Ṭayyibah li al-Nashr
wa al-Tauzī’, 1999), juz 1, 164.
[11] Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2008), 1382.
[12] Muḥammad ibn ‘īsā ibn Sūrah ibn Mūsā ibn Dlaḥāk al-Tirmidziy, Sunan
al-Tirmidziy, (Beirūt: Dār al-Gharb al-Islāmiy, 1998), juz 4, 215.
[13] QS. al-Baqarah [2]: 148.
Komentar
Posting Komentar