Sejarah Penulisan Hadis Masa Kodifikasi



SEJARAH PENULISAN HADIS
MASA KODIFIKASI


I. Pendahuluan
Pada awal perkembangan Islam, barang kali banyak hal yang luput dari catatan sejarah baik berupa perjalanan individu Muhammad sebagai utusan Allah Subḥānahu wa Ta’ālā maupun perjalanan hidup beliau sebagai salah satu anggota komunitas Quraisy. Hadis, selain memuat tentang hukum, aturan hidup, moral dan etika, pembenaran yang haq dan penegasan bagi yang batil juga mempunyai peran yang sangat besar dalam menceritakan hal ihwal Nabi Muhammad Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam  sebagai nabi segaligus sebagai bangsa Arab jadi panutan umat Islam nantinya.
Bangsa Arab awalnya bukanlah tergolong bangsa yang terpelajar, pecinta ilmu, dengan kata lain mereka tidak terkenal karena kecendikiawanannya. Bahkan jika ditijau dari sudut yang sama di mana Allah Subḥānahu wa Ta’ālā mengutus hambanya (nabi atau rasul) sebelum Nabi Muhammad Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam dikarenakan bangsa yang bermasalah bukan kaum yang berprestasi. Nabi diutus di tengah  umat yang mayoritas Ummiy seperti dalam firman-Nya.
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ.
Namun demikian sejarah membuktikan bahwa meraka adalah bangsa yang kuat hafalannya, sehingga menghafal syair-syair dan menguasai silsilah menjadi ciri khas mereka, dan justru hal inilah yang menjadi kekhawatiran akan lenyapnya hadis seiring dengan wafatnya para penghafal hadis-hadis tersebut, sebaliknya jika dimuat dalam bentuk tulisan maka akan terus terjaga sebagaimana terjadi sampai saat ini. Pembahasan kali ini menyinggung tentang sejarah kodifikasi atau tadwīn hadis yang merupakan bagian terpenting dalam mata rantai sejarah dan perkembangan hadis, bagaimana ide dan proses terjadinya tadwīn hadis, siapa saja pelaku dan apa saja yang dihasilkan dari usaha tadwīn tersebut.



II. Pembahasan
A.    Pengertian Kodifikasi (التدوين )
Kata tadwīn merupakan bentuk mashdar dari دَوّنَ  yang mengandung makna menulis atau mencatat.[1] Sama seperti halnya كتب  menjadi كتابة  yang artinya juga menulis,[2] tadwīn dari segi istilah ilmu Hadis memiliki perbedaan yang jelas تدوين  mempunyai makna yang lebih luas dari sekedar menulis atau mencatat, dan perbedaan tersebut akan terlihat jelas dari beberapa aspek, baik waktu (periode), proses, ataupun pelaku pentadwinan maupun penulisan tersebut.
Secara terminologis, tadwīn menurut Mannā’ al-Qaṭṭān mendefinisikan  tadwīn hadis dengan usaha pengumpulan hadis yang sudah dituliskan dalam bentuk shuuf atau yang masih terpelihara dalam bentuk hafalan, dan kemudian menyusunnya hingga menjadi sebuah kitab.[3] Sedangkan menurut Muhammad Darwisy, tadwīn hadis adalah penulisan hadis-hadis yang berasal dari Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam  dan penghimpunannya dalam satu atau beberapa sahifah, sampai akhirnya menjadi sebuah kitab yang tertib dan teratur, serta menjadi rujukan umat Islam setiap kali menjadikannya sebagai dalil.[4]
B.      Sejarah Hadis Masa Kodifikasi
1.      Periode Permulaan
Sumber-sumber Sunni pada era klasik dan pertengahan umumnya menyatakan bahwa hadis belum didokumentasikan secara tertulis sepanjang abad I H. hal itu antara lain diwakili oleh pendapat Ibn Ḥajar al-‘Asqalāniy (w. 852 H) yang menyatakan bahwa hadis belum dan dibukukan selama periode sahabat dan tabiin senior karena didasarkan pada dua argumen berikut.
a.       Pada mulanya mereka memang dilarang untuk menuliskan hadis seperti yang disebutkan dalam Shaḥīḥ Muslim karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan terhadap al-Qur’an.
b.      Mereka mempunyai hafalan yang kuat dan otak yang cerdas, di samping itu juga mayoritasnya memang tidak mampu menulis.[5]
Akan tetapi, sejumlah data sejarah menunjukkan bahwa periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam  telah ditulis beberapa dokumen hadis. Bahkan berseberangan dengan pendapat yang kuat, sebenarnya dokumentasi hadis yang bersifat resmi tapi belum bersifat publik pada dasarnya telah dimulai sejak periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam.[6] Banyak sumber yang menjelaskan tentang adanya dokumen-dokumen hadis yang dibuat secara resmi berdasarkan instruksi dan inisiatif Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam, khususnya dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara atau pemimpin masyarakat. Selain itu, pada saat yag sama juga ditulis beberapa dokumen hadis oleh sahabat-sahabat tertentu atas inisiatif mereka sendiri.
Setelah dilakukan penelusuran, jumlah dokumen hadis dari periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam  baik yang resmi maupun tidak resmi, ternyata cukup banyak. Di antaranya yaitu Kitāb al-Shadaqah dan dokumen-dokumen sejenis, Shaḥīfah al-Madīnah, naskah perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian lainnya, dan surat-surat Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam[7]
كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابَ الصَّدَقَةِ فَلَمْ يُخْرِجْهُ إِلَى عُمَّالِهِ حَتَّى قُبِضَ، فَقَرَنَهُ بِسَيْفِهِ، فَعَمِلَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى قُبِضَ، ثُمَّ عَمِلَ بِهِ عُمَرُ حَتَّى قُبِضَ، فَكَانَ فِيهِ: «فِي خَمْسٍ مِنَ الْإِبِلِ شَاةٌ، وَفِي عَشْرٍ شَاتَانِ، وَفِي خَمْسَ عَشْرَةَ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَفِي عِشْرِينَ أَرْبَعُ شِيَاهٍ، وَفِي خَمْسٍ وَعِشْرِينَ ابْنَةُ مَخَاضٍ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ، فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا ابْنَةُ لَبُونٍ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا حِقَّةٌ إِلَى سِتِّينَ، فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا جَذَعَةٌ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا ابْنَتَا لَبُونٍ إِلَى تِسْعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا حِقَّتَانِ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَإِنْ كَانَتِ الْإِبِلُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، فَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ، وَفِي الْغَنَمِ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً، فَشَاتَانِ إِلَى مِائَتَيْنِ، فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً عَلَى الْمِائَتَيْنِ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ إِلَى ثَلَاثِ مِائَةٍ، فَإِنْ كَانَتِ الْغَنَمُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، فَفِي كُلِّ مِائَةِ شَاةٍ شَاةٌ، وَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ حَتَّى تَبْلُغَ الْمِائَةَ (رواه أبو داود)[8]
Rasūlullāh Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam menulis Kitab al-Shadaqah dan belum sempat dikirim kepada pegawainya hingga wafat. Kitab itu kemudian disimpan pada sarung pedangnya. Khalifah Abū Bakr selanjutnya merealisasikan aturan yang ada di dalamnya hingga meninggal dunia. Kemudian Khalifah ‘Umar memberlakukan pula aturan itu sampai meninggal dunia. Dalam kitab itu berlaku ketentuan, “setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing, 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing, 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing, 25 sampai 35 ekor unta zakatnya seekor anak unta betina (berumur satu tahun lebih), 36 sampai 45 ekor unta zakatnya seekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih), 46 sampai 60 ekor unta zakatnya seekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih), 61 hingga 75 ekor unta zakatnya seekor anak unta betina (berumur empat tahun lebih), 76 sampai 90 ekor unta zakatnya dua anak ekor unta betina (berumur dua tahun lebih), 91 sampai 120 ekor unta zakatnya dua ekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih). Apabila lebih dari 120 ekor, maka setiap 50 ekor unta zakatnya seokor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih), dan setiap 40 ekor unta zakatnya seekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih). Sementara tentang zakat kambing, 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing, 121 sampai 200 2kor kambing zakatnya 2 ekor kambing, 201 hingga 300 3kor kambing zakatnya 3 ekor kambing. Jika lebih dari 300, maka setiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing, san tidak dikeluarkan zakatnya kecuali mencapai 100 ekor kambing.” (Hadis diriwayatkan oleh Abū Dāwud).
2.      Periode Sahabat
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sikap sahabat terbagi menjadi dua kelompok ketika dihadapkan pada persoalan penulisan hadis. Sebagian sahabat memang dikabarkan tidak menyetujui penulisan hadis, namun sebagian lagu justru membolehkannya. Ibn al-Shalāḥ dan ibn Katsīr menyebutkan bahwa kelompok sahabat yang tidak menyetujui penulisan hadis adalah ‘Umar ibn al-Khaththāb, Ibn Mas’ūd, Zaid ibn Tsabīt, Abū Musa al-‘Asy’ariy, Abū Sa’īd al-Khudriy, dan lainnya. Sedangkan kelompok sahabat yang membolehkan penulisan hadis adalah ‘Aliy ibn Abī Thālib, al-Ḥasan ibn ‘Aliy, Anas ibn Mālik, dan lainnya.[9]
Selama periode sahabat telah banyak ditemukan dokumen-dokumen tertulis hadis. Dokumen-dokumen itu sebagiannya ada yang ditulis sejak masa Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam, tetapi juga ada yang ditulis setelah beliau wafat. Seperti al-Shaḥīfah al-Shādiqah yang ditulis ‘Abdullah ibn ‘Amr al-‘Ash (w. 63 H), Shaḥīfah’Aliy ibn Abī Thālib dan Shaḥifah al-Jāmi’ah, Kitab al-Faraidl, Shaḥīfat Ḥasan ibn ‘Aliy, Shaḥīfah Jābir ibn ‘Abdullah, Nuskhah Samurah ibn Jundub, Kitāb dan Mushḥaf Fāthimah al-Zahrā’.
3.      Periode Tabiin
Sepanjang periode tabiin, atau lebih tepatnya pada era ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz, telah mulai dilakukan kompilasi (kumpulan yang tersusun secara teratur), dan kodifikasi hadis secara resmi dan publik. Dokumentasi yang bersifat resmi sebagaiman yang telah disinggung sebelumnya, pada dasarnya telah dimulai sejak periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen resmi berupa Kitab al-Shadāqah yang didiktekan langsung oleh Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam, Shaḥīfah al-Madīnah, naskah perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian lainnya, dan surat-surat Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam dan dokumen resmi lainnya. Namun harus diakui bahwa dokumentasi resmi itu masih dilakukan secara terbatas dan belum bersifat publik sebagaimana yang terjadi pada era ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz.
Dalam kapasitasnya sebagai seorang khalifah, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz pernah mengeluarkan surat perintah secara resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan ulama di berbagai daerah agar hadis yang tersebar di masing-masing daerah segera dihimpun. Surat itu antara lain dikirim kepada gubernur Madinah, Ibn Ḥazm Abū Bakr ibn Muḥammad ibn ‘Amr (w. 117 H). isi surat itu adalah, “Khalifah merasa khawatir akan punahnya pengetahuan hadis karena kepergian para ulama dan khalifah memerintahkan agar hadis yang ada di tangan ‘Amrah bint ‘Abd al-Raḥmān segera dihimpun.[10] Namun sayangnya sebelum Ibn ḥazm berhasil menyelesaikan tugasnya, khalifah telah meninggal dunia. Surat serupa juga dikirimkan kepada Ibnu Syihāb al-Zuhriy (w.124 H), seorang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. Al-Zuhriy berhasil melaksanakan tugas penghimpunan hadis sebelum khalifah meninggal dunia. Kompilasi hadis dari al-Zuhriy ini bagian-bagiannya segera dikirim ke berbagai daerah untuk bahan penghimpunan hadis selanjutnya.
Sebagian penulis muslis kontemporer, orientalis Barat, dan ulama Syi’ah meragukan adanya kompilasi dan kodifikasi hadis secara resmi dan publik era ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz. Begitu pula halnya, Ḥasan al-Shadr (w. 1354 H) tidak mau mengakui jika terjadi proses tadwīn hadis secara resmi karena didasari oleh beberapa alasan, yaitu masa pemerintahan ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz amat singkat, yakni sekitar dua tahun lima bulan, tidak diceritakan kapan surat perintah itu dibuatdan tidak ada seorangpun yang meriwayatkan peristiwa itu.
Namun demikian, asumsi-asumsi itu segera dibantah oleh Muḥammad ‘Ajjāj al-Khathīb. Menurut al-Khathīb, masa pemerintahan ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz yang amat singkat dan tidak adanya kepastian surat itu dibuat, tidak menafikan adanya kesediaan ulama untuk melaksanakan tugas dari sang khalifah. Sementara pandangan yang menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang meriwayatkan peristiwa itu, justru dinilai oleh al-Khathīb bertentangan dengan bukti historis. Banyak orang yang telah meriwayatkan peristiwa itu, misalnya Ibn ‘Abd al-Barr yang meriwayatkan bahwa Ibn Syihāb al-Zuhriy telah melaksanakan perintah khalifah dan menulis hadis di banyak buku, kemudian khalifah mengirim hadis-hadis itu ke berbagai daerah masing-masing satu buku.[11]
Jika ditelusuri lebih jauh pada data-data kesejarahan yang ada, tampaknya al-Zuhriy bukan orang yang pertama kali menuliskan hadis dan bukan pula orang pertama yang menyusun kompilasi hadis. Ia hanya orang pertama yang disponsori secara resmi oleh khalifah untuk mengumpulkan hadis. Jadi, dokumen hadis oleh kalangan pribadi sudah banyak dilakukan pada masa-masa sebelumnya, tetapi tidak bersifat resmi dan publik. Sehingga keberhasilan al-Zuhriy dalam menyusun karya kompilasi hadis pada era pemerintahan Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz yang amat singkat bukanlah hal yang luar biasa, karena sebagian naskah-naskah itu memang sudah ada sebelumnya, maka tinggal mengumpulkan dan menyalin ulang.
4.      Periode Atbā’ al-Tābi’īn
Mulai pada atbā’ al-tābi’īn, sejarah kompilasi dan kodifikasi hadis memasuki tahap perkembangan yang sangat penting. Tidak seperti halnya kodifikasi pada masa sebelumnya yang umumnya dilakukan secara acak, tanpa upaya klasifikasi dan sistematisasi, pada periode Atbā’ al-Tābi’īn, khususnya sejak pertengahan abad II H, telah mulai dilakukan kompilasi dan kodifikasi hadis secara sistematis berdasarkan bab-bab atau subjek-subjek tertentu. Secara umum, terdapat beberapa ciri kodifikasi hadis sepanjang periode Atbā’ al-Tābi’īn. Di antara ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
a.       Mulai ada pemilahan antara tadwīn yang hanya sekedar menghimpun hadis dengan tashnīf yaitu menyusun hadis secara teratur dan sistematis berdasarkan bab-bab atau subjek-subjek tertentu
b.      Karya-karya kompilasi hadis yang ditulis selama periode ini menggabungkan antara hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam, pendapat sahabat, dan fatwa tabiin, berbeda dengan sahifah-sahifah sebelumnya yang pada umumnya hanya memuat hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam saja.
c.       Langkah tadwīn pada periode ini dengan cara mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dalam satu bab, kemudian bab itu digabungkan dengan bab-bab lainnya dalam satu kitab. Hal ini berbeda dengan tadwīn sebelumnya yang hanya menghimpun hadis dalam sahifah-sahifah, tanpa upaya sistematisasi.[12]
5.      Periode Atbā’ Atbā’ al-Tābi’īn
Sepenjang periode atbā’ atbā’ al-tābi’īn juga berlangsung proses kompilasi dan kodifikasi hadis yang lebih sistematis berdasarkan suatu bab-bab atau subjek-subjek tertentu. Hanya saja, dibanding dengan periode sebelumnya, kodifikasi hadis sepanjang periode ini telah mengalami suatu perkembangan. Ada beberapa ciri yang menandai proses kodifikasi pada periode ini, antara lain sebagai berikut.
a.       Telah dilakukan pemisahan antara hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam dengan lainnya. pada periode sebelumnya masih menggabungkan antara hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam dengan pendapat-pendapat sahabat dan fatwa-fatwa tabiin.
b.      Sudah mulai ada perhatian untuk memberi penjelasan tentang derajat hadis dari segi keshahihan dan kedhaifannya.
c.       Karya-karya hadis yang ditulis dapat mengambil judul musnad, shaḥīḥ, sunan, mukhtalif al-ḥadīts, atau lainnya.
Perjalanan historis kompilasi dan kodifikasi hadis, khususnya di kalangan Ahl al-Sunnah wa al-Jamā’ah mencapai puncaknya pada periode atbā’ atbā’ al-tābi’īn. Hal itu ditandai dengan munculnya enam kitab yang dikenal dengan al-Kutub al-Sittah yakni Shaḥīḥ al-Bukhāriy (w. 265 H), Shaḥīḥ Muslim (w. 261 H), Sunan Abī Dāwud (w. 275 H), Sunan al-Tirmidziy (w. 279 H), Sunan al-Nasā’iy (w. 303 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H).[13]
III. Kesimpulan
            Sejarah kompilasi dan kodifikasi hadis dari babak awal hingga tersusun karya-karya kompilasi hadis utama telah melalui fase-fase historis yang panjang dan rumit, serta banyak diwarnai kontroversi. Kontroversi itu menjadi semakin rumit ketika mempertimbangkan faktor aliran di dalamnya. Proses kodifikasi hadis yang bersifat resmi namun masih terbatas telah berlangsung sejak zaman Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam bahwa selama periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam telah ada beberapa dokumen di antaranya Kitab al-Shadaqah, Shaḥīfah al-Madīnah, naskah perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian lainnya, dan surat-surat Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam  Setelah periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam proses kodifikasi hadis terus berlanjut hingga periode sahabat, tabiin, dan seterusnya, hingga akhirnya berhasil disusun enam kompilasi hadis utama yang dikenal dengan al-Kutub al-Sittah.


Daftar Pustaka
Al-Qur’ān al-Karīm dan Terjemahnya
Aḥmad, Imtiyaz. Dalā’il al-Tautsīq al-Mubakkir al-Sunnah wa al-Ḥadīts. Kairo: tnp, 1990.
‘Asqalāniy (al ), Aḥmad bin ‘Aliy Ibn Ḥajar. Hady al-Sāriy Muqaddimah Fatḥ al-Bāriy bi Syarḥ Shaḥīḥ al-Bukhāriy. Beirut: Dar al-Fikr, 1993.
Barr (al), Ibn ‘Abd. Jāmi’ bayān al-‘Ilm. Dar Ibn al-Jauzi: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’ūdiyyah, 1994.
Bukhāriy (al), Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn Ismā’īl. Shaḥīh al-Bukhāriy. Kairo: Dar al-Ḥadīts, 2000.
Darwisy, ‘Adil Muhammad Muhammad. Nazrāt fi al-sunnah wa ‘Ulūm al-Ḥadīts, (ttp: tnp, 1998.
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Qaṭṭān (al),  Mannā’. Mabaḥits fi ‘Ulūm al-Ḥadīts. Kairo: Maktabah Wahbah, 1992.
Ṣalāḥ (al), ‘Utsman ibn ‘Abdirraḥmān Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi Ibn. ‘Ulūm al-Ḥadīts. Madinah: Maktabah al-‘Ilmiyah, 1972.
Zahrāniy (al), Abū Yāsir Muḥammad. Tadwīn al-Sunnah al-Nabawiyyah. Dar al Hijrah: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’ūdiyyah, 1996.


[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 435.
[2] A.W. Munawwir hal. 1187.
[3] Mannā’ al- Qaṭṭān, Mabaḥits fi ‘Ulūm al-Ḥadīts, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1992), 33.
[4] ‘Adil Muhammad Muhammad Darwisy, Nazrāt fi al-sunnah wa ‘Ulūm al-Ḥadīts (ttp: tnp, 1998), 75.
[5] Aḥmad bin ‘Aliy Ibn Ḥajar al-‘Asqalāniy, Hady al-Sāriy Muqaddimah Fatḥ al-Bāriy bi Syarḥ Shaḥīḥ al-Bukhāriy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 6.
[6] Imtiyaz Aḥmad, Dalā’il al-Tautsīq al-Mubakkir al-Sunnah wa al-Ḥadīts, (Kairo: t.p., 1990), hal. 368-415.
[7] Ibid., 368-590.
[8] Abū Dāwud Sulaimān bin al-Asy’ats, Sunan Abī Dāwud, no. 1568, (Beirut: al-Maktabah al-‘Isriyyah, thp), 2: 8.
[9] ‘Utsman ibn ‘Abdirraḥmān Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi Ibn al-Ṣalāḥ, ‘Ulūm al-Ḥadīts, (Madinah: Maktabah al-‘Ilmiyah, 1972), 160.
[10] Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn Ismā’īl al-Bukhāriy, Shaḥīh al-Bukhāriy, (Kairo: Dar al-Ḥadīts, 2000), 1: 71.
[11] Ibn ‘Abd al-Barr, Jāmi’ bayān al-‘Ilm, (Dar Ibn al-Jauzi: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’ūdiyyah, 1994), juz 1, hal. 76.
[12] Abū Yāsir Muḥammad al-Zahrāniy, Tadwīn al-Sunnah al-Nabawiyyah, (Dar al Hijrah: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’ūdiyyah, 1996), 87-88.
[13] Abū Yāsir Muḥammad al-Zahrāniy, 89-90.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL KITAB “SHAHĪH BUKHĀRI” BESERTA PENULISNYA

Kitab Tafsīr Al-Taḥrīr Wa Al-Tanwīr Karya Ibnu ‘Asyūr Dan Kontribusinya Dalam Keilmuan Tafsir Kontemporer

Kajian Hadis Tahlili Dalam Doa Nabi