Sejarah Penulisan Hadis Masa Kodifikasi
SEJARAH PENULISAN HADIS
MASA KODIFIKASI
I. Pendahuluan
Pada awal perkembangan
Islam, barang kali banyak hal yang luput dari catatan sejarah baik berupa
perjalanan individu Muhammad sebagai utusan Allah Subḥānahu wa Ta’ālā maupun perjalanan hidup
beliau sebagai salah satu anggota komunitas Quraisy. Hadis, selain memuat
tentang hukum, aturan hidup, moral dan etika, pembenaran yang haq dan penegasan
bagi yang batil juga mempunyai peran yang sangat besar dalam menceritakan hal
ihwal Nabi Muhammad Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam sebagai nabi segaligus sebagai bangsa Arab
jadi panutan umat Islam nantinya.
Bangsa Arab awalnya bukanlah
tergolong bangsa yang terpelajar, pecinta ilmu, dengan kata lain mereka tidak
terkenal karena kecendikiawanannya. Bahkan jika ditijau dari sudut yang sama di
mana Allah Subḥānahu wa Ta’ālā mengutus hambanya (nabi
atau rasul) sebelum Nabi Muhammad Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam dikarenakan
bangsa yang bermasalah bukan kaum yang berprestasi. Nabi diutus di tengah umat yang mayoritas Ummiy seperti dalam firman-Nya.
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ
يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ
وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ.
Namun demikian sejarah
membuktikan bahwa meraka adalah bangsa yang kuat hafalannya, sehingga menghafal
syair-syair dan menguasai silsilah menjadi ciri khas mereka, dan justru hal
inilah yang menjadi kekhawatiran akan lenyapnya hadis seiring dengan wafatnya
para penghafal hadis-hadis tersebut, sebaliknya jika dimuat dalam bentuk
tulisan maka akan terus terjaga sebagaimana terjadi sampai saat ini. Pembahasan kali ini menyinggung tentang sejarah
kodifikasi atau tadwīn hadis yang
merupakan bagian terpenting dalam mata rantai sejarah dan perkembangan hadis,
bagaimana ide dan proses terjadinya tadwīn hadis,
siapa saja pelaku dan apa saja yang dihasilkan dari usaha tadwīn tersebut.
II. Pembahasan
A. Pengertian
Kodifikasi (التدوين )
Kata tadwīn merupakan bentuk mashdar
dari دَوّنَ yang mengandung makna
menulis atau mencatat.[1]
Sama seperti halnya كتب menjadi كتابة yang artinya
juga menulis,[2] tadwīn dari segi istilah ilmu
Hadis memiliki perbedaan yang jelas تدوين mempunyai makna yang
lebih luas dari sekedar menulis atau mencatat, dan perbedaan tersebut akan terlihat jelas dari beberapa aspek, baik
waktu (periode), proses, ataupun pelaku pentadwinan maupun penulisan tersebut.
Secara terminologis, tadwīn menurut Mannā’ al-Qaṭṭān mendefinisikan tadwīn hadis dengan usaha pengumpulan hadis yang sudah dituliskan dalam bentuk shuḥuf atau yang masih
terpelihara dalam bentuk hafalan, dan kemudian menyusunnya hingga menjadi
sebuah kitab.[3]
Sedangkan menurut Muhammad Darwisy, tadwīn hadis adalah penulisan hadis-hadis yang berasal dari Nabi Ṣalla Allah
‘Alaihi wa Sallam dan
penghimpunannya dalam satu atau beberapa sahifah, sampai akhirnya menjadi
sebuah kitab yang tertib dan teratur, serta menjadi rujukan umat Islam setiap
kali menjadikannya sebagai dalil.[4]
B. Sejarah Hadis Masa Kodifikasi
1.
Periode Permulaan
Sumber-sumber Sunni pada era klasik dan
pertengahan umumnya menyatakan bahwa hadis belum didokumentasikan secara
tertulis sepanjang abad I H. hal itu antara lain diwakili oleh pendapat Ibn Ḥajar
al-‘Asqalāniy (w. 852 H) yang menyatakan bahwa hadis belum dan dibukukan selama
periode sahabat dan tabiin senior karena didasarkan pada dua argumen berikut.
a.
Pada mulanya mereka memang dilarang untuk menuliskan
hadis seperti yang disebutkan dalam Shaḥīḥ Muslim karena dikhawatirkan
akan terjadi penyimpangan terhadap al-Qur’an.
b.
Mereka mempunyai hafalan yang kuat dan otak yang cerdas,
di samping itu juga mayoritasnya memang tidak mampu menulis.[5]
Akan tetapi, sejumlah data sejarah menunjukkan bahwa
periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam telah ditulis beberapa dokumen hadis. Bahkan
berseberangan dengan pendapat yang kuat, sebenarnya dokumentasi hadis yang
bersifat resmi tapi belum bersifat publik pada dasarnya telah dimulai sejak
periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam.[6] Banyak sumber yang menjelaskan tentang adanya
dokumen-dokumen hadis yang dibuat secara resmi berdasarkan instruksi dan
inisiatif Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam, khususnya dalam kapasitas
beliau sebagai kepala negara atau pemimpin masyarakat. Selain
itu, pada saat yag sama juga ditulis beberapa dokumen hadis oleh
sahabat-sahabat tertentu atas inisiatif mereka sendiri.
Setelah
dilakukan penelusuran, jumlah dokumen hadis dari periode Nabi Ṣalla Allah
‘Alaihi wa Sallam baik yang resmi
maupun tidak resmi, ternyata cukup banyak. Di antaranya yaitu Kitāb
al-Shadaqah dan dokumen-dokumen sejenis, Shaḥīfah al-Madīnah, naskah
perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian lainnya, dan surat-surat Nabi Ṣalla
Allah ‘Alaihi wa Sallam[7]
كَتَبَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابَ الصَّدَقَةِ فَلَمْ
يُخْرِجْهُ إِلَى عُمَّالِهِ حَتَّى قُبِضَ، فَقَرَنَهُ بِسَيْفِهِ، فَعَمِلَ بِهِ
أَبُو بَكْرٍ حَتَّى قُبِضَ، ثُمَّ عَمِلَ بِهِ عُمَرُ حَتَّى قُبِضَ، فَكَانَ
فِيهِ: «فِي خَمْسٍ مِنَ الْإِبِلِ شَاةٌ، وَفِي عَشْرٍ شَاتَانِ، وَفِي خَمْسَ
عَشْرَةَ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَفِي عِشْرِينَ أَرْبَعُ شِيَاهٍ، وَفِي خَمْسٍ
وَعِشْرِينَ ابْنَةُ مَخَاضٍ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ، فَإِنْ زَادَتْ
وَاحِدَةً، فَفِيهَا ابْنَةُ لَبُونٍ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ
وَاحِدَةً، فَفِيهَا حِقَّةٌ إِلَى سِتِّينَ، فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا
جَذَعَةٌ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا ابْنَتَا
لَبُونٍ إِلَى تِسْعِينَ، فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً، فَفِيهَا حِقَّتَانِ إِلَى
عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَإِنْ كَانَتِ الْإِبِلُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، فَفِي كُلِّ
خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ، وَفِي الْغَنَمِ فِي
كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَإِنْ زَادَتْ
وَاحِدَةً، فَشَاتَانِ إِلَى مِائَتَيْنِ، فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً عَلَى
الْمِائَتَيْنِ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ إِلَى ثَلَاثِ مِائَةٍ، فَإِنْ كَانَتِ
الْغَنَمُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، فَفِي كُلِّ مِائَةِ شَاةٍ شَاةٌ، وَلَيْسَ
فِيهَا شَيْءٌ حَتَّى تَبْلُغَ الْمِائَةَ (رواه أبو داود)[8]
Rasūlullāh Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam menulis Kitab
al-Shadaqah dan belum sempat dikirim kepada pegawainya hingga wafat. Kitab itu
kemudian disimpan pada sarung pedangnya. Khalifah Abū Bakr selanjutnya
merealisasikan aturan yang ada di dalamnya hingga meninggal dunia. Kemudian
Khalifah ‘Umar memberlakukan pula aturan itu sampai meninggal dunia. Dalam kitab
itu berlaku ketentuan, “setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing,
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing, 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing, 20
ekor unta zakatnya 4 ekor kambing, 25 sampai 35 ekor unta zakatnya seekor anak
unta betina (berumur satu tahun lebih), 36 sampai 45 ekor unta zakatnya seekor
anak unta betina (berumur dua tahun lebih), 46 sampai 60 ekor unta zakatnya
seekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih), 61 hingga 75 ekor unta
zakatnya seekor anak unta betina (berumur empat tahun lebih), 76 sampai 90
ekor unta zakatnya dua anak ekor unta betina (berumur dua tahun lebih), 91 sampai 120 ekor unta zakatnya dua ekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih). Apabila lebih dari 120 ekor, maka
setiap 50 ekor unta zakatnya seokor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih), dan setiap 40 ekor unta zakatnya
seekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih). Sementara
tentang zakat kambing, 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing, 121
sampai 200 2kor kambing zakatnya 2 ekor kambing, 201 hingga 300 3kor kambing
zakatnya 3 ekor kambing. Jika lebih dari 300, maka setiap 100 ekor kambing
zakatnya seekor kambing, san tidak dikeluarkan zakatnya kecuali mencapai 100
ekor kambing.” (Hadis diriwayatkan oleh Abū Dāwud).
2.
Periode Sahabat
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sikap sahabat terbagi
menjadi dua kelompok ketika dihadapkan pada persoalan penulisan hadis. Sebagian
sahabat memang dikabarkan tidak menyetujui penulisan hadis, namun sebagian lagu
justru membolehkannya. Ibn al-Shalāḥ dan ibn Katsīr menyebutkan bahwa kelompok
sahabat yang tidak menyetujui penulisan hadis adalah ‘Umar ibn al-Khaththāb,
Ibn Mas’ūd, Zaid ibn Tsabīt, Abū Musa al-‘Asy’ariy, Abū Sa’īd al-Khudriy, dan
lainnya. Sedangkan kelompok sahabat yang membolehkan penulisan hadis adalah
‘Aliy ibn Abī Thālib, al-Ḥasan ibn ‘Aliy, Anas ibn Mālik, dan lainnya.[9]
Selama periode sahabat telah banyak ditemukan
dokumen-dokumen tertulis hadis. Dokumen-dokumen itu sebagiannya ada yang
ditulis sejak masa Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam, tetapi juga ada
yang ditulis setelah beliau wafat. Seperti al-Shaḥīfah al-Shādiqah yang
ditulis ‘Abdullah ibn ‘Amr al-‘Ash (w. 63 H), Shaḥīfah’Aliy ibn Abī
Thālib dan Shaḥifah al-Jāmi’ah, Kitab al-Faraidl, Shaḥīfat Ḥasan
ibn ‘Aliy, Shaḥīfah Jābir ibn ‘Abdullah, Nuskhah Samurah ibn
Jundub, Kitāb dan Mushḥaf Fāthimah al-Zahrā’.
3.
Periode Tabiin
Sepanjang periode tabiin, atau lebih tepatnya pada era
‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz, telah mulai dilakukan kompilasi (kumpulan yang tersusun
secara teratur), dan kodifikasi hadis secara resmi dan publik. Dokumentasi yang
bersifat resmi sebagaiman yang telah disinggung sebelumnya, pada dasarnya telah
dimulai sejak periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam. Hal itu
dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen resmi berupa Kitab al-Shadāqah
yang didiktekan langsung oleh Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam, Shaḥīfah
al-Madīnah, naskah perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian lainnya, dan
surat-surat Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam dan dokumen resmi
lainnya. Namun harus diakui bahwa dokumentasi resmi itu masih dilakukan secara
terbatas dan belum bersifat publik sebagaimana yang terjadi pada era ‘Umar ibn
‘Abdul ‘Azīz.
Dalam kapasitasnya sebagai seorang khalifah, ‘Umar ibn
‘Abdul ‘Azīz pernah mengeluarkan surat perintah secara resmi yang ditujukan
kepada seluruh pejabat dan ulama di berbagai daerah agar hadis yang tersebar di
masing-masing daerah segera dihimpun. Surat itu antara lain dikirim kepada
gubernur Madinah, Ibn Ḥazm Abū Bakr ibn Muḥammad ibn ‘Amr (w. 117 H). isi surat
itu adalah, “Khalifah merasa khawatir akan punahnya pengetahuan hadis karena
kepergian para ulama dan khalifah memerintahkan agar hadis yang ada di tangan
‘Amrah bint ‘Abd al-Raḥmān segera dihimpun.[10]
Namun sayangnya sebelum Ibn ḥazm berhasil menyelesaikan tugasnya, khalifah
telah meninggal dunia. Surat serupa juga dikirimkan kepada Ibnu Syihāb
al-Zuhriy (w.124 H), seorang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. Al-Zuhriy
berhasil melaksanakan tugas penghimpunan hadis sebelum khalifah meninggal
dunia. Kompilasi hadis dari al-Zuhriy ini bagian-bagiannya segera dikirim ke
berbagai daerah untuk bahan penghimpunan hadis selanjutnya.
Sebagian
penulis muslis kontemporer, orientalis Barat, dan ulama Syi’ah meragukan adanya
kompilasi dan kodifikasi hadis secara resmi dan publik era ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz. Begitu pula
halnya, Ḥasan al-Shadr (w. 1354 H) tidak mau mengakui jika terjadi proses tadwīn
hadis secara resmi karena didasari oleh beberapa alasan, yaitu masa pemerintahan ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz
amat singkat, yakni sekitar dua tahun lima bulan, tidak diceritakan kapan surat
perintah itu dibuatdan tidak ada seorangpun yang meriwayatkan peristiwa itu.
Namun demikian,
asumsi-asumsi itu segera dibantah oleh Muḥammad ‘Ajjāj al-Khathīb. Menurut
al-Khathīb, masa pemerintahan ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz yang amat singkat dan tidak adanya
kepastian surat itu dibuat, tidak menafikan adanya kesediaan ulama untuk melaksanakan tugas dari sang
khalifah. Sementara pandangan yang menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang
meriwayatkan peristiwa itu, justru dinilai oleh al-Khathīb bertentangan dengan bukti historis. Banyak
orang yang telah meriwayatkan peristiwa itu, misalnya Ibn ‘Abd al-Barr yang
meriwayatkan bahwa Ibn Syihāb al-Zuhriy telah melaksanakan perintah khalifah
dan menulis hadis di banyak buku, kemudian khalifah mengirim hadis-hadis itu ke
berbagai daerah masing-masing satu buku.[11]
Jika ditelusuri lebih jauh pada data-data kesejarahan
yang ada, tampaknya al-Zuhriy bukan orang yang pertama kali menuliskan hadis
dan bukan pula orang pertama yang menyusun kompilasi hadis. Ia
hanya orang pertama yang disponsori secara resmi oleh khalifah untuk
mengumpulkan hadis. Jadi, dokumen hadis oleh kalangan pribadi sudah banyak
dilakukan pada masa-masa sebelumnya, tetapi tidak bersifat resmi dan publik.
Sehingga keberhasilan al-Zuhriy dalam menyusun karya kompilasi hadis pada era
pemerintahan Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz
yang amat singkat bukanlah hal yang luar biasa, karena sebagian naskah-naskah itu
memang sudah ada sebelumnya, maka tinggal mengumpulkan dan menyalin ulang.
4.
Periode Atbā’
al-Tābi’īn
Mulai pada atbā’
al-tābi’īn, sejarah kompilasi dan kodifikasi hadis memasuki tahap
perkembangan yang sangat penting. Tidak seperti halnya kodifikasi pada masa
sebelumnya yang umumnya dilakukan secara acak, tanpa upaya klasifikasi dan
sistematisasi, pada periode Atbā’ al-Tābi’īn, khususnya sejak
pertengahan abad II H, telah mulai dilakukan kompilasi dan kodifikasi hadis
secara sistematis berdasarkan bab-bab atau subjek-subjek tertentu. Secara umum, terdapat beberapa ciri kodifikasi
hadis sepanjang periode Atbā’ al-Tābi’īn. Di antara ciri-cirinya adalah sebagai
berikut.
a.
Mulai ada pemilahan antara tadwīn yang hanya
sekedar menghimpun hadis dengan tashnīf yaitu menyusun hadis secara
teratur dan sistematis berdasarkan bab-bab atau subjek-subjek tertentu
b.
Karya-karya kompilasi hadis yang ditulis selama periode
ini menggabungkan antara hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam,
pendapat sahabat, dan fatwa tabiin, berbeda dengan sahifah-sahifah sebelumnya
yang pada umumnya hanya memuat hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam saja.
c.
Langkah tadwīn pada periode ini dengan cara
mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dalam satu bab, kemudian bab itu
digabungkan dengan bab-bab lainnya dalam satu kitab. Hal ini berbeda dengan tadwīn
sebelumnya yang hanya menghimpun hadis dalam sahifah-sahifah, tanpa upaya
sistematisasi.[12]
5.
Periode Atbā’
Atbā’ al-Tābi’īn
Sepenjang
periode atbā’ atbā’ al-tābi’īn juga berlangsung proses kompilasi dan
kodifikasi hadis yang lebih sistematis berdasarkan suatu bab-bab atau
subjek-subjek tertentu. Hanya saja, dibanding dengan periode sebelumnya,
kodifikasi hadis sepanjang periode ini telah mengalami suatu perkembangan. Ada
beberapa ciri yang menandai proses kodifikasi pada periode ini, antara lain
sebagai berikut.
a. Telah dilakukan pemisahan antara hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi
wa Sallam dengan lainnya. pada periode sebelumnya masih menggabungkan
antara hadis Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam dengan pendapat-pendapat
sahabat dan fatwa-fatwa tabiin.
b. Sudah mulai ada perhatian untuk memberi penjelasan tentang derajat
hadis dari segi keshahihan dan kedhaifannya.
c. Karya-karya hadis yang ditulis dapat mengambil judul musnad, shaḥīḥ,
sunan, mukhtalif al-ḥadīts, atau lainnya.
Perjalanan historis kompilasi dan kodifikasi hadis,
khususnya di kalangan Ahl al-Sunnah wa al-Jamā’ah mencapai puncaknya pada
periode atbā’ atbā’ al-tābi’īn. Hal itu ditandai dengan munculnya enam kitab yang dikenal dengan al-Kutub
al-Sittah yakni Shaḥīḥ al-Bukhāriy (w. 265 H), Shaḥīḥ Muslim
(w. 261 H), Sunan Abī Dāwud (w. 275 H), Sunan al-Tirmidziy (w.
279 H), Sunan al-Nasā’iy (w. 303 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H).[13]
III. Kesimpulan
Sejarah
kompilasi dan kodifikasi hadis dari babak awal hingga tersusun karya-karya
kompilasi hadis utama telah melalui fase-fase historis yang panjang dan rumit,
serta banyak diwarnai kontroversi. Kontroversi itu menjadi semakin rumit ketika
mempertimbangkan faktor aliran di dalamnya. Proses kodifikasi hadis yang
bersifat resmi namun masih terbatas telah berlangsung sejak zaman Nabi Ṣalla
Allah ‘Alaihi wa Sallam bahwa selama periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa
Sallam telah ada beberapa dokumen di antaranya Kitab al-Shadaqah, Shaḥīfah
al-Madīnah, naskah perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian lainnya, dan
surat-surat Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa Sallam Setelah periode Nabi Ṣalla Allah ‘Alaihi wa
Sallam proses kodifikasi hadis terus berlanjut hingga periode sahabat,
tabiin, dan seterusnya, hingga akhirnya berhasil disusun enam kompilasi hadis
utama yang dikenal dengan al-Kutub al-Sittah.
Daftar Pustaka
Al-Qur’ān
al-Karīm dan Terjemahnya
Aḥmad, Imtiyaz.
Dalā’il al-Tautsīq al-Mubakkir al-Sunnah wa al-Ḥadīts. Kairo: tnp, 1990.
‘Asqalāniy (al ),
Aḥmad bin ‘Aliy Ibn Ḥajar. Hady al-Sāriy Muqaddimah Fatḥ
al-Bāriy bi Syarḥ Shaḥīḥ al-Bukhāriy. Beirut: Dar
al-Fikr, 1993.
Barr (al), Ibn
‘Abd. Jāmi’ bayān al-‘Ilm. Dar Ibn al-Jauzi: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah
al-Sa’ūdiyyah, 1994.
Bukhāriy (al), Abū
‘Abdillāh Muḥammad ibn Ismā’īl. Shaḥīh al-Bukhāriy. Kairo: Dar al-Ḥadīts,
2000.
Darwisy, ‘Adil
Muhammad Muhammad. Nazrāt fi al-sunnah wa ‘Ulūm al-Ḥadīts, (ttp: tnp,
1998.
Munawwir, Ahmad
Warson. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Qaṭṭān (al), Mannā’. Mabaḥits fi ‘Ulūm al-Ḥadīts. Kairo:
Maktabah Wahbah, 1992.
Ṣalāḥ (al), ‘Utsman
ibn ‘Abdirraḥmān Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi Ibn. ‘Ulūm al-Ḥadīts. Madinah:
Maktabah al-‘Ilmiyah, 1972.
Zahrāniy (al), Abū
Yāsir Muḥammad. Tadwīn al-Sunnah al-Nabawiyyah. Dar al Hijrah: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’ūdiyyah, 1996.
[1] Ahmad Warson
Munawwir, Kamus Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 435.
[2] A.W. Munawwir hal. 1187.
[4] ‘Adil Muhammad Muhammad Darwisy, Nazrāt fi al-sunnah wa ‘Ulūm al-Ḥadīts
(ttp: tnp, 1998), 75.
[5] Aḥmad bin ‘Aliy Ibn Ḥajar al-‘Asqalāniy, Hady al-Sāriy Muqaddimah Fatḥ
al-Bāriy bi Syarḥ Shaḥīḥ al-Bukhāriy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 6.
[6] Imtiyaz Aḥmad, Dalā’il al-Tautsīq al-Mubakkir al-Sunnah wa al-Ḥadīts,
(Kairo: t.p., 1990), hal. 368-415.
[8] Abū Dāwud Sulaimān bin al-Asy’ats, Sunan Abī Dāwud, no. 1568, (Beirut:
al-Maktabah al-‘Isriyyah, thp), 2: 8.
[9] ‘Utsman ibn ‘Abdirraḥmān Abū ‘Amr Taqiyuddīn al-Ma’rūf bi
Ibn al-Ṣalāḥ, ‘Ulūm al-Ḥadīts, (Madinah: Maktabah al-‘Ilmiyah, 1972), 160.
[10] Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn Ismā’īl al-Bukhāriy, Shaḥīh
al-Bukhāriy, (Kairo: Dar al-Ḥadīts, 2000), 1: 71.
[11] Ibn ‘Abd al-Barr, Jāmi’ bayān al-‘Ilm, (Dar Ibn al-Jauzi:
al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’ūdiyyah, 1994), juz 1, hal. 76.
[12] Abū Yāsir Muḥammad al-Zahrāniy, Tadwīn al-Sunnah al-Nabawiyyah, (Dar
al Hijrah: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’ūdiyyah, 1996), 87-88.
[13] Abū Yāsir Muḥammad al-Zahrāniy, 89-90.
Komentar
Posting Komentar